BN Online, Gowa–Warga Syekh yusuf 3 Kelurahan Katangka HP(30) dilaporkan pihak berwajib lantaran postingannya di dunia maya menyinggung salah seorang kelurganya dengan ucapan kata Su*dal*….Jumat (7/5/2021).
Kalimat yang di tulis di akun Facebook nya atas nama “hapipa nurul iksa” ini mengundang pertanyaan dari beberapa keluarga besar salah seorang sepupunya. Sepupu dari HP sempat kaget melihat postingan dengan nada kotor itu, lantaran dirinya dengan (HP) ini ada miskomunikasi sebelumnya soal pribadi,” kata HR
Melihat postingan, Kalimat yang tidak menyenangkan HP (30) akhirnya di adukan di Polres Gowa dengan perbuatan tidak menyenangkan di medsos atau di media sosial
Saat di konfirmasi HR, menjelaskan aduannya untuk diproses agar oknum bersangkutan bisa mempertanggung jawababkan atas kalimatnya di Medsos,”harapnya dengan nada kesal
Sementara Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir, S.Sos. MH membenarkan aduan tersebut. Kami dari pihak kepolisian menerima aduan dari sdr HR (34) dan diterima oleh piket reskrim Bribka Haidir,” kata Jufri
Soal prosesnya, dan terlapor nanti kami lihat perkembangannya dulu. Pelapor juga sudah memerima aduan tingga pemanggilan oknum bersangkutan untuk di panggil agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutupnya (**)
Sebut Kalimat Tak Senonoh di Facebook, Warga Syekh Yusuf 3 di Polisikan









