BN Online, Makassar — Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, meminta Pemkot Makassar untuk melanjutkan Proyek Jalur Pedestrian Metro Tanjung Bunga, meski menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya sebesar Rp39 miliar.
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mungkin berani membangun jalan di atas lahan yang bukan miliknya. Meski proyek ini sempat mengalami kendala terkait status lahan.
Apalagi kata dia, masyarakat tidak punya ikon baru lagi di Kota Makassar yang bisa dinikmati. “Saya pribadi meminta kiranya jalan tersebut dilanjutkan dan dicarikan solusi bagaimana teknisnya untuk kelanjutannya,” ujarnya, Kamis (10/6/2021).
“Harus diketahui dulu temuan BPK itu sebelah mana, tidak bisa secara gelondongan kita artikan proyek Metro Tanjung Bunga. Tidak mungkin Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) berani membangun jalan di atas lahan yang bukan milik pemerintah,” lanjut Fasruddin.
Rencananya, Komisi C akan melakukan klarifikasi kepada Pemkot Makassar terkait status lahan proyek pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Sebab yang dia ketahui, dari 1,3 kilometer target awal pengerjaan hanya 250 meter saja yang boleh dikerjakan. Sedangkan sisanya terkendala status lahan.
“Setahu saya pemkot sudah ketemu dengan pemilik lahan untuk mencari mufakat, dalam hal ini menghibahkan atau tidak dibeli oleh pemerintah kota,” terangnya .
“Kita boleh menyurat ke BPK kalau pengerjaan di Metro Tanjung Bunga itu masih dalam kawasan lahan milik Pemkot Makassar, karena sangat tidak mungkin, sangat naif, sangat bodoh kalau orang Dinas PU mau mengambil resiko untuk pembangunan Jalan Metro Tanjung Bunga,” ungkap Acil.
Sebelumnya, proyek jalur Pedestrian Metro Tanjung Bunga jadi temuan BPK. Proyek yang dikerjakan itu bukan di atas lahan milik Pemkot. Sehingga tak sesuai regulasi.
Rencana awal, proyek tersebut akan dikerjakan sepanjang 1,3 kilomter. Tetapi kontraktor hanya mampu menyelesaikan pengerjaannya sepanjang 250 meter.
Pengerjaan yang diselesaikan sudah termasuk ampiteater dan lapak yang rencananya diperuntukkan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar.
“Ini yang kemudian dipermasalahkan BPK, alas haknya. Ini yang kemudian rawan beralih ke pihak ketiga,” ujar Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zaenal Ibrahim, belum lama ini.(*)
Sekretaris Komisi C Minta Pemkot Lanjutkan Proyek Pendestrian Metro Tanjung Bunga
