Bn Online, pemerintah Kota Makassar teleah mengeluarkan surat edaran pemberlakuan Permbatasan Masyarakat (PPKM)
Hal ini demi menghindari lonjakan penyebabnya virus Covis 19,
Dengan dasar surat edaran PPKM inilah pengurus mesjid Nurul Falah, Kel Pai kecamatan Biringkanaya menutup semantara kegiatan ibadah, namun atas kebijakan itu pengurus mendapatkan protes dari warga,(12/07/21)
Sabri pengurus mesjid Nurul Falah menjelaskan kami sudah sepakat bersama warga untuk menutup sementara mesjid, namun karena adanya revisi Surat edaran walikota kami kami izinkan mesjid untuk dipakai lagi untuk ibadah, namun harus tetap menerapkan Portokol Kesehatan, Jaga jarak dan memakai masker,
Selain itu imam mesjid Nurul Falah muhammding menambahkan pengurus masjid dan warga sekitar menutup sementara masjid Nurul Falah untuk umum, namun warga sekitar boleh melaksanakan ibadah dengan melawati pintu samping kiri dan kanan masjid tetapi pintu utama tetap ditutup.ujar muhammding
Atas kesalahpahaman pengurus mesjid juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga “kami memohon maaf atas kesalahpahaman ini, singkat Sabri