BN Online, Makassar--WaliKota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto mengatakan, meski PPKM Level IV diterapkan di Kota Makassar, namun ada kelonggaran yang diberikan bagi pemilik usaha warung makan, warteg, warung kopi dan sejenisnya maupun pedagang kaki lima.
Danny menyebutkan, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 22.00 atau jam 10 malam.
“Jadi saya pikir kita bikin kebijakan. Karena kalau kita setop jam 9 tidak efektif juga kalau jam 10, orang sudah tanggung. Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak,” terang Danny, Senin (26/7/2021).
Untuk penerapan protokol kesehatan, Walikota Makassar dua periode itu, akan menurunkan Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) untuk memperketat protokol kesehatan di warkop dan rumah makan.
“Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung – warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika) per kelurahan,” terang Danny.
Danny menjelaskan, dalam aturan PPKM level IV, ada hal yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Sehingga lanjut dia, pemerintah kota mengambil kebijakan dengan melonggarkan jam operasional warkop dan rumah makan.
Sedangkan aturan untuk pedagang kaki lima toko kelontong, agen atau outlet voucer, barbershop atau pangkas rambur, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar-pasar, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dengan memakai masker.
Peraturannya juga diatur oleh pemerintah daerah, namun belum ditentukan jam operasionalnya. “Saya akan mengdiskusikan oleh forkopimda soal ini. Kalau tadikan warung kecil. Kalau tadi itu beda kenapa jam 10 karena itu kebutuhan makan minumnya orang,” katanya.
Menurut Danny poin-poin dalam PPKM Level IV ini, hampir sama dengan aturan PPKM mikro. Hanya saja jelas dia, aturan kali ini ada yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
“PPKM level IV itu mirip dengan PPKM mikro dengan zona orange kemarin. Termasuk peribadatan dilakukan di rumah sama PPKM lV.
Tapi justru dulu kegiatan ekonomi itu jam 5 tutup tidak ada pelonggaran. Sekarang aturannya diserahkan ke pemerintah daerah. Nah kalau ada pelonggaran maka kami akan melakukan pelonggaran maksimal dengan taat protokol kesehatan,”jelasnya. (*)