BN Online, Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, William, SE menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Acara berlangsung di Hotel Denpasar, Jl.Boulevard No.1 Makassar, Selasa (3/8/21).
Sebanyak 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan pemuda mengikuti kegiatan ini, yang menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah William, SE (Anggota DPRD kota Makassar F-PDIP), H.Andi Akbar Kamal, S.STP., M.Si, Ais Sakkar PT dan Rini Susanty, SE.
Dalam paparan mengawali diskusi, William menguraikan urgensi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan . Dengan mengacu pada data kependudukan dan kepemudaan, memaparkan bagaimana realitas yang dihadapi kaum pemuda saat ini, pentingnya peran pemuda dalam pembangunan, dimana kedepannya akan menghadapi tantangan yang besar, terutama jika dikaitkan dengan kesiapan lapangan kerja. Untuk itu, pemuda perlu difasilitasi agar dapat mandiri dan menciptakan lapangan kerja.
“Pemuda merupakan penerus generasi tua yang mempunyai tanggungjawab menjaga dan meneruskan tradisi, kebiasaan masyarakat. Pemuda adalah sumber daya manusia yang begitu penting sehingga mereka dituntut untuk bisa berperan dalam mengembangkan wawasan serta keberanian untuk menjawab dinamika kehidupan, peran pemerintah, tentunya peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membangun nilai-nilai positif pada pemuda itu sendiri”.tutur William
H.Andi Akbar Kamal, S.STP., M.Si menguraikan bagaimana peluang pemuda di Kota Makassar, terutama dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Perda Kepemudaan memberi ruang bagi Pemerintah untuk terlibat lebih jauh mendukung pemuda.
“Pemuda adalah merupakan potensi besar pembangunan daerah itu sendiri. Disini ada anak-anak muda kreatif dari berbagai komunitas. Saya bangga dengan eksistensi kalian. Teruslah berkarya dan berkreasi,”Kata H.Andi Akbar