BN Online, Makassar–Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah, Pada hari Minggu 08 Agustus 2021, Pukul 22.00 Wita, bertempat di halaman Kantor Kec.Ujung Tanah, Jl.Sabutung Timur No.200 melaksanakan apel Satgas Raika Kecamatan Ujung Tanah, dalam rangka mendukung Program Pemerintah Kota Makassar, “MAKASSAR RECOVER” yang tergabung dalam SATGAS RAIKA (Pengurai Kerumunan) untuk mengantisipasi kerumunan Masyarakat yang mengakibatkan Penyebaran COVID-19. Selasa (10/08/2021)
Dalam pelaksanaan Apel tersebut diambil alih oleh Amrun Mandasani, S.Sos., M.Si (Co-Master Covid Kec. Ujung Tanah). Pukul 22.10 Wita, Giat Patroli dilanjutkan di wilayah Kec.Ujung Tanah dipimpin Itraruddin, S.E (Danki Satpol PP Makassar).
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan patroli yaitu : – Itraruddin, S.E (Danki Satpol PP Makassar), Amrun Mandasani, S.Sos., M.Si (Co-Master Covid Kec. Ujung Tanah), Andi Muh. Imam Ilyas, S.STP., MAP, (Korlu Makassar Recover Kel. Gusung), Harianto, S.Sos (Korlu Makassar Recover Kel.PTB), POM AD, Marinir TNI-AL, Koramil 1408-01/UT, Polsek 07/UT, Brimob, Cab.Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, Pol PP Balaikota Makassar, PPUD, Dishub, BPBD, Pol PP BKO Ujung Tanah dan Linmas Ujung Tanah.
Dimana lokasi tempat kerumunan yang menjadi sasaran patroli adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang ada di wilayah Kec.Ujung Tanah yang masih beroperasi di atas jam 22:00 Wita, dan menyebabkan kerumunan.
Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah mengatakan pada awak media ini, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) tetap melaksanakan pengawasan secara intensif. Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan di antaranya:
- Mensosialisasikan 5 M yakni; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
- Menghimbau tempat usaha untuk mematuhi surat edaran nomor: 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
- Tempat usaha yang dilalui saat patroli, sbb: Indomaret, Jl.Yos Sudarso Kel. Tabaringan (BUKA/22.24 Wita). Alfamidi, Jl.Yos Sudarso Kel. Tabaringan (BUKA/22.27 Wita). Bone’x Phone Cell, Jl. Cakalang Raya Kel. Tabaringan (TUTUP). Warkop Dg. Te’ne, Jl. Cakalang Raya Kel.Totaka (TUTUP). Warung Leppakomae, Jl. Cakalang Raya Kel.Tabaringan (TUTUP). Barberhouse, Jl.Cakalang Raya Kel. Totaka (BUKA/22.36 Wita).Warkop Bombong, Jl.Cakalang Raya Kel. Tabaringan (TUTUP). Boba Fauzan, Jl.Cakalang Raya Kel.Tabaringan (TUTUP). Warkop Pintu 2, Pelabuhan Paotere’ Kel. Gusung (TUTUP).
- Mengingatkan dan mengedukasi masyarakat secara humanis agar selalu disiplin dalam pemakaian masker dan sesuai dengan protokol kesehatan.
Pukul 23:10 Wita, kegiatan patroli Satgas Raika selesai dengan aman terkendali. (Hms/Andis)