BN Online Bantaeng,– Rapat Paripurna terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA – PPAS ) Tahun 2022.Rapat paripurna ini,di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Achmad,Wakil Ketua DPRD H Irianto SE,Wakil Ketua DPRD Muhammad Ridwan S.Pdi.
Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Abdul Wahab SE.M.Si dan OPD.
Namun ada yang aneh dalam rapat paripurna ini,sepertinya penolakan terhadap keberadaan Jufri Kau menjabat Sekretaris Dewan ( Sekwan DPRD Bantaeng) oleh Ketua Komisi 3 DPRD belum juga usai.
Sebelum diskorsing,Rapat Paripurna ini,Ketua DPC PKB Bantaeng langsung lakukan interupsi,”Saya minta saudara Sekwan secara Legowo agar keluar dari ruangan Paripurna”.Tegas Asri sapaan akrabnya.
Ketua Komisi 3 DPRD Bantaeng ini, secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten atau Bupati Bantaeng untuk bisa komitmen terhadap apa yang telah sampaikan sebelumnya.
“Yang salahsatunya adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekwan hanya diberi batas waktu maksimal dua bulan pada jabatan tersebut.Bukan apa – apa, jika lingkungan kerja tidak tercipta harmonisasi maka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan alias kegaduhan”.
“Kalau tidak ada harmonisasi di Internal Dewan, yakin saja akan memunculkan sikap antipati dan ketidaknyamanan. Saya meminta komitmen Bupati terkait jabatan sekwan hanya diberi waktu maksimal dua bulan,”Tegasnya.
Asri juga sempat mempertanyakan lambatnya Draft KUA-PPAS Perubahan 2021 untuk dijadikan dasar atau rujukan pada pembahasan dokumen publik tahun 2022.
“Jadi jangan mimpi-mimpi indah di tahun 2022 jika apa yang menjadi prasyarat dan komitmen pemerintah daerah tidak diindahkan. Sebab ini menjadi catatan kami dalam berdewan,” Jelas ketua DPC PKB Bantaeng ini.
Sekda Bantaeng Abdul Wahab menyikapi sikap Ketua Komisi 3, mengakui bahwa apa yang disampaikan politisi PKB tersebut mengingatkan bahwa pembahasan KUA-PPAS ini bukan sesuatu yang sederhana, tapi membutuhkan waktu dan keseriusan dalam membahas dokumen publik itu.
“KUA-PPAS ini memang bukan hal yang sederhana tapi butuh waktu dan keseriusan untuk membahasnya. Mimpi-mimpi itu memang harus diraih dengan kerja keras dan kesungguhan seluruh jajaran Pemkab,”Ucap Sekda Bantaeng
Terkait keterbatasan anggaran yang dikelola Pemerintah Daerah selama ini, sangat terasa dengan adanya recofusing,sebab anggaran yang diperoleh Pemda yang ditransfer pemerintah pusat tidak mencukupi untuk mengelola berbagai program kegiatan di daerah.
“Jadi bantu kami membahas anggaran Pemda tersebut,sebab kami tidak bisa berbuat banyak tanpa bantuan dewan, termasuk dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat ini. Terus terang anggaran yang kita miliki tidak mencukupi untuk membiayai seluruh kegiatan,”Terang Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng Abd Wahab SE.M.Si
( Edhy BN ).