BN Online,. Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, William menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Aswin , Jl.Gunung Latimojong No.144, Selasa 5 Okt 2021.
Adapun yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut antara lain ; William (Narasumber), H.Jabbar, S.Sos., M.Si., (Narasumber), Syarifuddin Machmud, S.H (Narasumber), dan Rini Susanty, SE (Moderator).
Kata William, pemerintah berencana akan mengalokasikan anggaran untuk penyelenggara bantuan hukum setiap tahun. Kemungkinan, serapan anggarannya relatif rendah lantaran masyarakat masih minim pengetahuan terkait regulasi ini.
“Kita menganggap Perda ini penting untuk di sosialisasikan. Jadi, setiap warga ingin mendapat bantuan hukum boleh ke pemerintah kota karena sudah ada anggarannya dan gratis,”tutur William.
Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah. Diantaranya, warga yang tidak mampu dengan ada surat keterangan dari pemerintah setempat.
“Banyak warga belum tahu soal ini. Itu paling banyak, karena tidak sedikit yang bertanya,” tuturnya.
“Kedua, mereka tak paham soal mekanisme bahwa ini syaratnya. Kita ajak peserta untuk membantu menyebarluaskan regulasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 ini,”ucapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Syarifuddin Machmud menyampaikan, regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang cara pemberian bantuan hukum. Ada mekanisme dalam pemberian bantuan hukum ke masyarakat.
“Pemberian ini tidak serta merta diberikan tapi di fasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum,” jelas Syarifuddin.
Hanya saja, Lembaga Bantuan Hukum ini telah menjalin kerjasama dengan Pemkot Makassar. Berdasarkan regulasi, warga yang boleh mendapat bantuan hukum pemerintah yakni masyarakat kategori miskin.
“Adapun syarat utama, warga Makassar dibuktikan dengan KTP. Kemudian, warga miskin dari Kelurahan dan diketahui Kecamatan. Baru bisa diproses untuk diberi bantuan hukum,” paparnya.
Kemudian, kata H.Jabbar, masyarakat tak memahami betul mekanisme pendaftaran untuk peroleh bantuan hukum. Sehingga, melalui kegiatan sosialisasi ini bisa membantu menyebarluaskan ke lingkungan masing-masing peserta.ucapnya
Selain itu, di sela-sela waktu William memberikan hiburan kepada para peserta, untuk memberikan pertanyaan kepada para peserta, agar peserta tidak jenuh dan ngantuk dalam mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ini.
Sebagai penutup, berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ini, masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya kurang mampu.tutup William
Red.