Sejumlah Pejabat Diperiksa Kajati Terkait Dugaan Penyimpanan Dana CSR Bank Sulteng

BN Online, Sulteng-‘Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati) Sulteng terus menggenjot pemeriksaan sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait dugaan penyimpanan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Toli-Toli tahun 2020 sebesar Rp. 1.017.400.456.

Informasi yang dihimpun media ini pejabat dan mantan pejabat yang dimintai keterangan pada Jumat, 8 Oktober 2021 yakni mantan Sekretaris Daerah Toli-toli Nukaddis Samsudin, Plt. Inspektur Inspektorat Toli-toli M.N.M.T, Masyhur, serta bagian pendataan Dinas Sosial Toli-toli Isa dan Arif.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kajati Sulteng Reza Hidayat, SH, MH saat dimintai keterangan tentang pemeriksaan tersebut namun pihaknya tidak menyebutkan nama keseseluruhan pejabat yang telah diperiksa.

Reza juga mengatakan mantan Bupati Toli-toli Moh. Saleh Bantilan juga telah dimintai keterangan pada Senin, 5 Oktober 2021.

Terpisah, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (LAKPESDAM NU) Fahrul Baramuli mengatakan banyak kejanggalan penyaluran dana CSR diperuntukkan bagi warga miskin yang terdampak Covid 19, kejanggalan tersebut menurut Fahrul sesuai dengan temuan BPK RI mulai dari tahap pertama dana yang ditransfer dari Bank Sulteng ke rekening Bendahara Dinsos sebesar Rp. 532.652.497 sejak 29 Juli 2020 lalu dana tersebut sempat mengendap selama tiga bulan dan baru ditransfer ke rekening penyedia pada tanggal 6 dan 7 Oktober 2020.

Lebih parah lagi menurut Fahrul penyaluran tahap dua dana yang masuk sebesar Rp.484.747.959. pada 20 November 2020 ditransfer dari Bank Sulteng ke rekening bendahara Dinsos dan baru di transfer ke rekening penyedia pada 2 Desember 2020 bahkan isi kontrak yang dibuat tidak merinci sembako yang akan dibelanjakan. Hal ini melanggar peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat, ujar Fahrul.

“Terkait data penerima mulai dari tahap pertama sebanyak 2.663 orang dan tahap kedua sebanyak 2.423 orang sehingga jika ditotalkan jumlah penerima 5.086 orang. Sementara di LHP BPK RI setiap penerima sembako jika dirupiahkan dengan sembako yang diterima oleh masyarakat miskin sebesar Rp. 148.000 ada selisih sekitar Rp. 246 juta lebih.” ujar Fahrul. (Yusuf D)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *