Camat Se-Kota Makassar Resmi Di Lantik Sebagai PPAT Sementara

BN Online, Makassar--Seluruh camat resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar Yan Septedyas di Aula Kantor Pertanahan Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Kamis (21/10/2021).

Salah satu Camat yang dilantik adalah Camat Panakkukang Andi Pangeran Nur Akbar.

Kepala Kantor Badan Pada Nasional (BPN) kota Makassar Yan Septedyas dalam sambutannya mengatakan, jabatan PPATS yang diemban hari ini memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh hak atas tanah mereka.

“Lebih jauh Kepala BPN Kota Makassar mengungkapkan, jika pemerintah sangat menaruh harapan besar kepada PPATS bisa membantu masyarakat terkait masalah kepemilikan hak atas tanah,” bebernya.

Lanjutnya, itulah sebabnya dibuat aturan mengenai PPATS PP nomor 37/1998 yang selanjutnya diubah dalam PP nomor 24/2016 tentang peraturan PPAT,

Selain itu, dalam PP tersebut disebutkan, jika camat dapat ditunjuk menjadi PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau kepala Badan Pertanahan Nasional, apabila dalam suatu wilayah belum terdapat PPAT, imbuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *