Kajari Banggai Tetapkan Kades Lobu Jadi Tersangka, Diduga Tilep DD Rp. 256 Juta

BN Online, Banggai–Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi mengatakan,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Lobu, Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor: PRINT-02/P.2.11/Fd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021.

Kades berinisial LU itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Lobu tahun anggaran 2019 dan 2020.

Hasil perhitungan kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai mencapai Rp 256 juta.

“Diperoleh dari Pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai,” kata Firman, Senin (25/10/2021).

Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu disangkakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *