8 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam di Donri-Donri, di Jerat Pasal 303 Ancaman Maksimal 10 Thn Penjara

BN Online, Soppeng—Pelaku kasus judi sabung Ayam yang berhasil di ringkus oleh tim resmob Kepolisian Resor (Polres) Soppeng pada malam kamis 10 Novemver 2021, di lokasi judi sabung Ayam, Tepatnya di Kecamatan donri- donri Kabupaten Soppeng Sulawesi selatan

Hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan, Menjelaskan kepada Media BIDIK lewat pesan singkatnya melalui WhastApp selasa 16/11/21

‘Pelaku kasus judi sabung Ayam dikecamatan Donri-donri, Tersangkanya Kami sudah tahan untuk diproses lanjut.”jelasnya

Itu sudah kami tahan dan tersangkakan untuk proses lanjut,” Kata Noviarif Kurniawan kemedia ini.

“Ke delapan (8) tersangka masing- masing dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” Tutup Noviarif Kasat Reskrim Polres Soppeng

Sampai berita diterbitkan belum ada Inisial tersangka yang dijelaskan oleh Kasat Reskrim Iptu Noviarif kurniawan. (Anwar P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *