BN Online, Soppeng—Proses Kasus Pambalakan Liar/Perusak hutan lindung yang melibatkan salah satu Uknum Anggota DPRD Soppeng bersama 2 orang rekan Pekerjanya terus bergulir, Hal tersebut, Kejaksaan Negeri Soppeng Tinggal menunggu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Ke Polisian Resor (Polres) Soppeng.
Di katakannya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muh. Musdar,SH Pada saat dihubungi melalui WhastApp Pribadinya kepada media Online Bidik, kamis 18 november 2021.
Mengatakan lewat pesan singkatnya melalui whastApp, “Kami disini tinggal menunggu Penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian
“Kami sudah P21 Pak, Nanti kita coba tayakan ke penyidik Polres Soppeng, Karna kami disini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. “Pungkas Kasi intel Kejaksaan Negeri Soppeng
Sementara di tempat yang terpisah, Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Noviarif Kurniawan mengatakan lewat pesan singkatnya melalui WhastApp Pribadinya, kami sudah siap, tinggal menunggu kapan jadwal proses tahap-2 dari Kejaksaan Soppeng.Jelasnya ke Awak media.(Anwar Paturusi)