FORSEMESTA Desak DPRD Dan Kajati Sultra Tagih Utang Pajak PT. VDNI Senilai 326 Milyar

BN Online, Kendari – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) geruduk kantor DPRD Prov. Sulawesi Tenggara, Jum’at (26/11/2021). Kedatangan mereka Menyoal tunggakan pajak senilai 326 Miliyar yang tak kunjung dibayarkan oleh sang pemilik kawasan Industri Pemurnian Nickel terbesar di Asia Tenggara PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) terhadap pemerintah daerah konawe dan pemerintah provinsi sulawesi tenggara.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Lapangan Muh. Andri Togala
dalam orasinya bahwa Pembayaran pajak yang semestinya menjadi kewajiban oleh pihak perusahaan, namun tidak dengan perusahaan raksasa pemilik kawasan industri pemurnian nikel dikabupaten konawe. Dimana sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengabaikan tunggakan pajak penerangan Non PLN dan Pajak Air Permukaan yang telah mengalami pembengkakkan senilai 326 Miliyar Rupiah.

“Pembayaran pajak yang semestinya menjadi kewajiban oleh pihak perusahaan, namun sejak tahun 2017 sampai tahun 2020 pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) abai dengan kewajibannya, tunggakan pajak yang sudah membengkak 326 Miliyar, belum juga mereka bayarkan”, tuturnya

Andri menegaskan bahwa pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) harus taat terhadap UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah, dimana pajak retribusi yang menjadi hak daerah merupakan salah satu pilar penopang percepatan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur khususnya di Sulawesi Tenggara. Ketika terdapat pihak yang lalai dan abai terhadap kewajiban pembayaran pajaknya maka harus ditindak tegas, terlebih lagi kondisi pandemi covid-19 sangat menggerus sendi-sendi perekonomian, sehingga perlu mengaktivasi sumber keuangan yang dapat mendorong pembangunan daerah.

“Pihak PT. VDNI harus patuh terhadap aturan yang ada, Jangan karena memiliki bekingan yang kuat di pusat lantas kemudian mau seenaknya mangabaikan apa yang menjadi kewajiban dari pihak Virtu. Untuk itu mesti ada punishment atas kelalain mereka”, tambahnya.

Namun demikian, ia juga menduga adanya pihak-pihak perusahaan yang menghambat proses penyaluran kewajiban perusahan sebesar PT. VDNI, karena menurutnya perusahaan raksasa tersebut tidak mungkin abai terhadap kewajibannya.

“Ini juga patut ditelusuri, jangan sampai ada oknum perusahaan yang bermain jadi mafia pajak PT. VDNI, karena ngga mungkin perusahaan sebesar ini nunggak pajak, aparat penegak hukum harus mengusut perkara ini”, tegasnya

Sementara itu Anggota Komisi ll DPRD Prov. SulawesiTenggara, Ir. H. Supratman mengapresiasi gerakan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) terkait dengan tunggakan pajak yang di lakukan oleh pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), sehingga pihaknya akan segera melakukan koordinasi ulang terkait dengan dengan tunggakan pajak dari pihak PT. VDNI.

“Kami sangat mengapresiasi gerakan kawan-kawan forsemesta terkait dengan tunggakan pajak yang di lakukan oleh pihak PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dan kami akan segera melakukan koordinasi ulang terkait dengan dengan tunggakan pajak dari pihak PT. VDNI”, ucapnya

Kepala Pelaksanaan Kegiatan Hukum Kajati Sultra, Dody, SH menegaskan apabila ada indikasi pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kami secepatnya akan melakukan langkah-langkah penindakan hukum kepada pihak VDNI

“Kalau ada indikasi pelanggaran hukum yang di lakukan oleh pihat PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kami secepatnya akan melakukan langkah-langkah penindakan hukum kepada pihak VDNI”, ucapnya.(E Syam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *