BN Online, Jeneponto–Beberapa pekan lalu, Aliansi Pemuda Bulusuka (APB) sudah pernah melakukan gerakan media, sebagai tanda peringatan untuk pemerintah Desa Bulusuka kec. Bontoramba kab. Jeneponto yang di duga tidak pernah melakukan transparansi terhadap pembangunan- pembangunan fisik dan pada saat itu pemdes telah merespon dan mengiakan untuk melakukan transparansi terhadap pembangunan- pembangunan yang di kerjakan dalam hal ini memasang papan spanduk transparansi pengerjaan,
tetapi seakan akan pemdes bulusuka hanya memberikan kata-kata manis saja agar pemuda tidak melakukan riak riakan lagi,
mengapa tidak ada pembangunan jalan tani yg baru-baru ini di kerja di dusun bulo-bulo akan tetapi pembangunan tersebut lagi- lagi tdk memiliki papan transparansi,
sehingga APB menduga kuat bahwa ada konspirasi besar terhadap pembangunan yg di kerjakan oleh pemdes karena tidak mau transparan terhadap masyarakatnya,
jikalau mengerjakan program desa itu harus sesuai dengan prosedur dan mengacu kepada undang-undang yg berlaku, namun fakta yg terjadi, lagi-lagi pemerintah desa Bulusuka lalai dan kami anggap telah gagal dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Bulusuka.,
Sebagai pemuda Desa yg berhimpun di dalamnya tentu menginginkan yang terbaik untuk desanya.,
di sisi lain juga kami menganggap bahwa pemerintah Desa Bulusuka adalah orang tua bagi kami dalam struktur tatanan pemerintahan Desa, tentu masukan maupun kritikan di lakukan sebagai bentuk cinta dan kasih sayang anak kepada orang tua agar tetap berapa pada poros yg sebenarnya.,
namun bila mana kritikan dan masukan yg dimasukkan tidak di dengarkan maka perlawanan adalah jalan terakhir, maka APB siap akan melakukan aksi maraton di depan kantor kejaksaan negri jeneponto untuk mengawal pembangunan di desa bulusuka yg di duga ada beberapa pengerjaan yg di kerja secara asal asalan dan tidak pernah transparansi kepada masyarakat setempat.,
Bisa di lihat infrastruktur yang ada di Desa Bulusuka kecamatan bontoramba kab. jeneponto mulai tahun 2019-2021 ada beberapa pengerjaan yg tidak menggunakan papak proyek/papan informasi.,
*ini jelas-jelas telah menyalahi undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).*ucap ketua APB Ardhy siriwa.(Tono/Ftmh)