BN Online, Jeneponto–Dihari ini, secercah harapan menghala keadaban birokrasi yang Arif dan Wicaksana ini; Kamis, 30 Desember 2021, Aliansi Pergerakan melangsungkan aksi perjuangan dalam bentuk demonstrasi sebagai upaya perlawanan secara tegas terhadap setiap bentuk praktik birokratif yang menyimpang dari asas-asas Pancasila dan berseberangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN serta terbebas dari segala praktik pelanggaran dan Kejahatan lainnya.
Secara hikmad, harapan atas unjuk rasa yang berlangsung hari , adalah menjadi jalan baru yang cermat dan berkeadilan untuk upaya menumpas kejahatan yang diduga para oknum sindikatnya bersarang dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah di Kabupaten Jeneponto.
Secara teguh, G.30/D.PKJ memandang bahwa kejahatan birokrasi sungguh sangat bertentangan dengan prinsip negara berkeadilan yang pada akhirnya menginjak harkat dan martabat bangsa, dan berpotensi besar menghantarkan kehidupan berbangsa kepada sebuah pintu gerbang kehancuran dan keterbelakangan.
Dinamika yang kemudian dianggap cukup substansi dan krusial itu menjadi ancaman akan tumbuh-suburnya berbagai problematika birokratif yang kelak bias dan ending memporak-poranda tatanan kehidupan pembangunan dan kepemerintahan termaksud. Diantaranya, menstimulasi maraknya berbagai praktik kejahatan pidana yang kemudian hampir kian hari menjadi semangkin tumbuh subur, berkembang secara bebas dan leluasa diberbagai sektor, baik pada pengelolaan pembangunan dan keuangan, maupun pada management organisasi, perilaku birokasi.
Beberapa hal krusial yang patut diduga sebagai bentuk pelanggaran dan Kejahatan yang bagi kami, telah menganggap “sangat parah dan sadis” adalah; terdapat praktik pendistribusian kebijakan yang patut diduga tidak adil, dugaan korupsi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan pungli dan bentuk dugaan praktik kejahatan dan pelanggaran lainnya yang sudah dapat diyakini bertentangan menabrak Disiplin ASN dan semangat Pemberantasan Korupsi.
Oleh karena itu, semangat Aliansi Gerakan G.30/D.PKJ berpendapat bahwa praktik atas berbagai kejahatan yang kemudian diduga dilakukan oleh oknum-oknum elit birokrasi yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah di Kabupaten Jeneponto merupakan bentuk kejahatan yang patut ditengarai dibangun melalui desain konspirasi. Sehingga wajib untuk diberantas secara progresif dan tegas sebagai upaya mewujudkan pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara yang tertib dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara yang baik dan tunduk pada peraturan hukum/perundangan yang berlaku demi kemajuan bangsa dan untuk kesejahteraan rakyat.
Dari pandangan tersebut diatas dengan berbagai perkara yang hadir menyelimuti dan turut mengkerdilkan kemajuan dan mempercepat laju kemiskinan dan keterbelakangan maka diharapkan institusi penegak hukum agar dapat segera melakukan penanganan dan penindakan secara tegas sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh negara untuk menangkal dan melindungi segenap rakyat dari berbagai ancaman kejahatan, demikian pada upaya penyelamatan Keuangan Negara dan Keselamatan kehidupan Kebangsaan.
Demi kepastian, untuk kepentingan peneguhan supremasi hukum, dan dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dibawah payung hukum pancasila dan UUD 1945, ijinkan Aliansi G.30/D.PKJ menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak kepada Bapak.Kapolres Jeneponto untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana rasuah pada DPRD Jeneponto yang melibatkan oknum mantan Bendahara DPRD Jeneponto, Dugaan Kasus Penjualan Alsintan di Desa Bangkala Loe Kec.Bontoramba dan Kasus Dugaan Korupsi Pada Program Upsus Kedelai Tahun 2015 yang menelan anggaran kurang lebih 13 M, dan agar segera menuntaskan kasus penggunaan ijazah/identitas palsu di Desa Pappalluang Kec.Bangkala Barat
2. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera melakukan penuntasan kasus dugaan rasuah pada program rumah gepeng di Jeneponto dan mengusahakan pemeriksaan perdana terhadap dugaan kasus penjualan alsintan dan transparansi dana Covid Desa Maero, dan melakukan pencegahan atas kemungkinan adanya potensi dugaan korupsi pada pembangunan Puskesmas Bontosunggu Tahun 2021 dan potensi adanya dugaan praktik kejahatan korupsi pada beberapa kegiatan pelatihan dan pembangunan pada dinas Pariwisata Jeneponto.
3. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan sebagai upaya penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus Tahun 2019 secara adil dan tegas tegas, serta menyeret seluruh pihak yang terkait secara menyeluruh, berkeadilan tanpa pandang bulu pada Dinas Pendidikan Jeneponto.
4. Mendesak kepada Bapak.Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera memanggil Kepala Dinas Sosial, Kepala BRI Cab.Jeneponto, e-awarong, dan Vendor dalam rangka untuk segera melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan kejahatan rasuah pada pelaksanaan Program Sembako di Jeneponto.
5. Meminta kepada Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar segera menuntaskan kasus pencurian berkas proyek tertentu dan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana rasuah pada berkas administrasi proyek yang raib dikantor Dinas PUPR Kab.Jeneponto, dan agar segera menindak para oknum pelaku tambang yang beroperasi secara ilegal di Jeneponto.
6. Mendesak kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto agar dapat segera menyelidiki dan memeriksa dugaan Korupsi pada pembangunan pasar rakyat di Jeneponto, Dugaan Korupsi Desa Bulusuka Kec.Bontoramba, mengusahakan penyelamatan Asset Pemda berupa lahan pertanian yang terletak di Desa Kayuloe Timur yang dikelola dan dikuasai oleh seorang ASN tanpa bagi hasil kepada PEMDA JENEPONTO, dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan Keuangan Desa terhadap ASSET DESA PALAJAU yang diduga dikuasai secara tanpa hak oleh mantan PLT.Kepala Desa Palajau.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.(Fatimah)