Akhirnya Keadilan Ditegakkan, Oknum Dosen Kini Duduk Depan Meja Hijau

BN Online, Makassar—Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen perguruan tinggi swasta (PTS) terhadap “AP” salah satu mahasiswa PTN di Makassar yang telah dimuat media ini akhirnya resmi memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar.

Oknum Dosen berinisial “Akhmad muhammadin” yang telah di laporkan oleh korban penganiayaan yang mencekik AP akhirnya masuk ke meja hijau pada Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut kuasa hukum AP LKBH Universitas Sawerigading Hasbullah, SH, MH kepada media ini bahwa persidangan oknum dosen tersebut dinyatakan putus tadi, kamis 3 Pebruari 2022 tadi dalam perkara.

Dalam persidangan, lanjut Hasbullah, SH, MH bahwa hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menvonis oknum Akhamad Muhammadin terbukti secara sah telah melakukan tindak penganiayaan dan di jatuhi putusan penjara 2 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, ujar Kuasa Hukum AP.

Lanjut, Hasbullah bahwa selaku kuasa hukum AP dan PN, timnya tidak berhenti sampai disini. Sebab menurutnya masih ada rangkaian berberapa peristiwa dan ia juga sudah melaporkan oknum Akhmad muhammadin tentang penggunaan senjata tajam dan proses hukumnya sekarang tengah berjalan dalam proses penyelidikan di mana keterangan keterangan saksi yang di dalami oleh penyidik.

Proses laporan AP terhadap oknum Dosen tersebut, termasuk kami pun sebenarnya kaget juga sebab semalam sekitar pukul 22:00 dapat informasi oleh klien kami dan hari ini di panggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Makassar”, jelas Hasbullah.

Sementara terpidana oknum dosen Akmad Muhammadin yang hendak di konfirmasi menolak dengan mengatakan mohon maaf, jangan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *