BN Online, Makassar--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) memiliki beberapa program kegiatan menarik, diantaranya yakni akan melakukan Sosialisasi Online Single Submission (OSS) karena pemahaman masyarakat terkait OSS masih sangat minim. Sosialisasi ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh perizinan.
Dinas PMPTSP akan melakukan pembenahan terutama dalam hal perizinan berdasarkan Peraturan Walikota No. 59 tahun 2021. Seluruh perizinan di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diharapkan bisa terkumpul dalam satu wadah yaitu pelayanan terpadu satu pintu.
Baca Juga: Digitalisasi Arsip, Program Prioritas Dinas Kearsipan Makassar Tahun 2022
Humas Dinas PMPTSP, Luqmanul Hakim mengatakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan bimbingan teknis LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang merupakan kewajiban pelaku usaha setiap tiga bulan.
“Kita juga akan lakukan bimbingan teknis LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), itu merupakan kewajiban para pelaku usaha yang dilakukan setiap tri wulan,” kata Luqmanul, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, Dinas PMPTSP juga akan membentuk Dewan Investasi yang merupakan program dari Walikota Makassar, guna menarik minat para investor untuk datang ke Kota Makassar.
“Kita akan bentuk Dewan Investasi, itu merupakan program bapak walikota. Kita berharap dengan pembentukan dewan investasi ini, pelaksanaan investasi dapat lebih terarah, potensi-potensi investasi dapat dikembangkan, dan menghasilkan terobosan-terobosan baru yang dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Kota Makassar,” ujarnya.
“Tugas pokok dari Dinas PMPTSP yang pertama yaitu bagaimana mewujudkan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha, kedua yaitu bagaimana meningkatkan minat investasi atau realisasi investasi di kota Makassar. Nilai realisasi investasi di Makassar meningkat 51 persen. Tahun 2020 5,4 triliun dan tahun 2021 menjadi 8,3 triliun,” sambungnya.
Ia melanjutkan, selain program diatas, juga ada program pembangunan MPP (Mal Pelayanan Public) dan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public.
“Selain itu, ada pembangunan MPP, dimana DPMPTSP bertugas untuk menyiapkan seluruh keperluan administrasi guna percepatan pembangunan tersebut, dan kegiatan yang secara rutin kita lakukan yaitu survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang kita berikan,” lanjutnya.
Ia berharap program-program ini dapat terealisasi dengan baik dan menghasilkan output yang maksimal.
“Kita berharap seluruh OPD bisa berkolaborasi dengan PMPTSP, termasuk stakeholder yang lain seperti media agar pelaksanaan program-program yang akan kita jalankan dapat terealisasi dan menghasilkan output yang maksimal,” tutupnya.










