BN Online, Makassar–Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara atau lockdown kantor Balai Kota Makassar, mulai 14-16 Februari 2022.
Hal ini berdasarkan SE Nomor 011/48/S.Edar/BU/11/2022. ditandarangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Ir M Ansar, tentang penutupan sementara kantor Balai Kota Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, hal ini sehubungan dengan ditemukanya beberapa ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Khusus yang berkantor di Balaikota, untuk sementara kegiatan dibatasi. Untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022.
Tetap diharuskan mengaktifkan hp nya supaya gampang dihubungi kalau ada yang urgen,” terangnya.
“Saya dengan beberapa staf masih nerkantor untuk menghandle pelayanan masalah kepegawaian,” tambahnya. Sebelumnya, 18 orang pegawai di lingkup Balai Kota Makassar terkonfirmasi positif Covid-19.(*)