Ada Apa? Wisata Pantai Topejawa Yang Tak Lengkap Izinnya Tetap Beroperasi

BN Online, Takalar–Wisata Pantai Topejawa yang berlokasi di Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, yang kini memiliki bangunan yang di duga dikategorikan sebagai Hotel ataukah Wisma di wisata pantai Topejawa, ini sebagai aset dari PT BODDIA JAYA yang ada di pinggir pantai Desa Topejawa. Sabtu (12/2/2022)

Namun sangat di sayangkan Wisata Pantai Topejawa membangun sebuah bangunan di pinggir pantai seperti hotel tidak memiliki izin Sempadan pantai dan kini telah melanggar aturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, bahwasannya Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Bangunan yang ada di dalam Wisata Pantai Topejawa telah melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Kini menjadi sorotan wartawan dan LSM, ada apa pihak Dinas yang terkait di Kabupaten Takalar, diam saja tidak ada tindak lanjut terkait izin Sempadan Pantai yang dimiliki oleh pihak pengelola Wisata Pantai Topejawa..

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, pihak pengelola wisata pantai Topejawa Ilham di ruang komisi 2 DPRD Kabupaten Takalar, yakni terkait Izin Sepadan pantai dan Corporate Social Responsibility (CSR), Ilham mengatakan, “Soal izin Sempadan Pantai Wisata Topejawa dan CSRnya belum ada Pak, “ucapnya.

Namun ini sangat sayangkan salah satu Wisata Pantai Topejawa yang sudah bertahun-tahun beroperasi sebagai wisata pantai terbesar di Desa Topejawa dan Kabupaten Takalar pada umumnya kini tidak memiliki izin lengkap, baik izin sempadan pantai dan belum pernah mengeluarkan Dana CSRnya. Bahkan izin Prinsip yang dimiliki oleh Wisata Pantai Topejawa sudah tidak berlaku lagi masa aktifnya.

Terkait CSR yang tidak pernah ada Hal tersebut nyata melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”). RUU CSR, akan ada patokan besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan, yakni 2%, 2,5%, atau 3% dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya.(Ftm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *