BN Online, Makassar–Seiring kenaikan kasus Covid-19, pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Makassar dari level 2 ke PPKM Level 3. Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu berlaku hingga 28 Februari mendatang.
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 adalah obat untuk menekan kasus penularan virus.
Ikut saja karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 itu obatnya, mudah-mudahan tidak lama,” kata Danny Pomanto, Selasa, 15 Februari 2022
Menurutnya, kasus penularan Covid-19 varian Omicron menyebar dengan cepat. Hal itu seiring dengan penyembuhannya.
Surat Edaran Wali Kota Makassar terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Makassar yang statusnya naik dari level 2 ke level 3, Selasa (15/2-2022).










