BN Online, Makassar–Terkait dengan adanya surat edaran kepala dinas pendidikan kota makassar tentang mandat dari surat edaran Walikota makassar nomor 443.01/40/S.edar/Kesbangpol/II/2022 tanggal 2 februari 2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa covid 19 di kota makassar serta mengingat adanya kasus di salah satu UPT SPF SMP Negeri yang ada di kota makassar.
Dengan adanya surat edaran tersebut kami dari dari awak mesia ini, langsung turun melakukan investigasi menyempatkan diri datang ke salah satu sekolah SMP Negeri yang ada di kota makassar.
Untuk melihat aktivitas kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di UPT SPF SMP Negeri 29 dan kami langsung melakukan wawancara menanyakan amanah dari surat edaran tersebut ke security sekolah
UPT SPF SMP Negeri 29 yang sedang berdiri dipagar depan pintu masuk sekolah sambil memegang ThermoGun alat pengukur suhu tubuh,
”Memang benar terkait adanya surat edaran maka saya diperintahkan langsung oleh pak kepsek untuk menjalankan amanahnya sesuai dengan surat edaran yang saya pegang “, ujar Bustam security, Rabu (16/02/2022).
Tak lama kemudian kami media TPP.com bertemu dengan bapak kepala sekolah UPT SPF SMP Negeri 29 makassar Abdul Latief S.Pd, M.Pd yang hendak bergegas pergi karena adanya agenda rapat di kantor dinas pendidikan kota makassar, beliau mengatakan dengan senyum dan edukasi kepada awak media ini,
”Benar saya selaku penanggungjawab di sekolah ini dan harus menjadi contoh di segala aspek dalam konteks pendidikan ketika adanya surat edaran saya langsung eksyen menjalankan amanah dan ini untuk kebaikan kita semua khususnya warga makassar serta anak didik kita yang ada di sekolah ini agar terhindar dari dampak virus Covid 19 “, pungkas Latief yang juga sebagai Humas MKKS SMP Negeri di Makassar.















