BN Online, Jakarta–Penyaluran Dana BOS Tahun 2022 akan segera terealisasi ke setiap satuan pendidikan.
Akan tetapi, ada beberapa syarat agar satuan pendidikan mendapatkan Dana BOS Tahun 2022 tersebut.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana BOS Reguler.
Adanya Dana BOS 2022 tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan.
Dilansri mantrasukabumi.com melalui laman resmi itjen.kemdikbud.go.id/ inilah syarat dan alokasi Dana BOS 2022.
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Adapun sejumlah persyaratan dan kriteria tersebut yaitu:
a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerjasama; dan
f. tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain.
Sedangkan, Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas sekolah penggerak; dan sekolah berprestasi.
Syarat penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak yakni.
a. penerima Dana BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Kemudian, penerima Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;
b. memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
d. tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan.
Besaran Alokasi Dana BOS
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.
Besaran alokasi Dana BOS terdiri atas besaran alokasi Dana BOS Reguler: dan besaran alokasi Dana BOS Kinerja.
a. Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
b. Satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
c. Peserta Didik yang dimaksud merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Demikian informasi terkait syarat dan alokasi Dana BOS 2022, semoga bermanfaat.***