Sekolah disegel oleh warga, anak SD numpang belajar dibeberapa rumah warga dijeneponto

BN Online, Jeneponto–Murid Sekolah Dasar (SD) Inpres 137 Bontomanai di Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, terpaksa belajar diatas rumah warga lantaran sekolahnya disegel.,

“Anak-anak saya belajar diteras rumahnya orang pak karena sekolah saya lagi disegel kemudian ada lima rumah warga yang ditempati para siswa dalam menjalankan proses belajar mengajar ,”ujar Kepsek SD Inpres 137 Bontomanai, Risawati ke awak media @Bidiknasional.id, Rabu (23/02/2022) melalui via WhatsApp.

Risawati, menjelaskan sudah lama sekolah itu mau ditutup, sebelum sy jd kepala sekolah disana pada waktu itu sy masih guru bantu & setiap mau ditutup kita dari pihak sekolah selalu menyampaikan kedinas pendidikan terkait masalah ini.,jelasnya

Lanjut koordinator wilayah Bangkala barat H. Safir SP.d saat dikonfirmasi oleh awak media @Bidiknasional.id mengatakan saya kurang tau masalah itu & kenapa baru sekarang dipermasalahkan kemudian saya selaku korwil bangkala barat sudah menyampaikan kejadian ini ke kadis pendidikan setelah spanduk itu dipasang, kemudian pak kadis mengarahkan untuk cari tempat lain untuk sementara demi kelancaran proses belajar mengajar ungkapnya.,

Namun informasi yang dihimpun @Bidiknasional.id, Sekolah SD Inpres 137 Bontomanai disegel oleh warga sejak, Sabtu (19/02/2022) lalu

Alasan penyegelan sekolah dilakukan lantaran diduga tanah diatas bangunan sekolah tersebut belum memiliki surat penyerahan hibah.,

Sekolah tersebut disegel oleh anak dari ahli waris dari Ibrahim daeng Tiro selaku pemilik tanah.,

Sementara Pihak yang menyegel sesuai isi spanduk yang tertempel gerbang sekolah tersebut, Hj, Nurlanti, Hj, Rahniati, Muh Iksan dan Kusnandir.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Jeneponto Nur Alam mengatakan, prihatin dengan sikap ahli waris Ibrahim Tiro yang menutup SD Bontomanai.

“Perlu diketahui, tidak mungkin sekolah itu dibangun tanpa persetujuan pemilik lahan dalam hal ini Ibrahim daeng Tiro yang pada waktu itu menjabat Kepala Desa Bulujaya., Ucap Nur Alam.,

“Saya menghimbau untuk membuka kembali sekolah, dan menyarankan para ahli waris untuk menempuh jalur hukum dengan cara menggugat Pemkab Jeneponto supaya clear,”jelasnya..(Ftm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *