Analisa Hukum LSM Lidik Krimsus, Muklis Sebut Akibat Gagal Kontruksi Bisa Pidana 5 Tahun*

BN online,Kalimantan barat,sambas-Tahun ini kegiatan proyek pemerintah sebentar lagi akan terlaksana dan masyarakat sudah pasti sangat mengapresiasinya akan tetapi kita juga mengingatkan kepada pihak pihak terkait untuk bekerja sesuai aturan yang ditentukan,”kata Mukhlis ketua LSM PBH Lidik krimsus kabupaten Sambas,Jum’at,25/02/2022.

Mukhlis memaparkan bahwa,Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa peringatan tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X pasal 41 UUJK Bab X pasal 42 UUJK.

“Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak,”tambahnya.

Lanjutnya lagi, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Pelibatan masyarakat dimaksud dalam PP 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Jasa Konstruksi. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui Forum Jasa Konstruksi.

SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka,”tutupnya

(Sson)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *