Diduga mantan anggota dewan DPRD Jeneponto memalsukan dokumen untuk kepentingan pribadi

BN Online, Jeneponto–Terkait disegelnya sekolah SD INPRES 137 Bontomanai kelurahan bulujaya kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto oleh oknum masyarakat yang mengaku ahli waris Ibrahim Tiro dengan sertifikat No.13 tahun 1980 atas nama hak milik Ibrahim Tiro itu diklaim oleh Hj Rahniati dg Puji sebagai ahli waris, bahwa lahan sekolah tersebut masuk dilahan Ibrahim Tiro dengan sertifikat No.13 tahun 1980.

Sesuai yang dihimpun awak media ini, Sabtu (26/02/22) sesuai gambar yang ada disertifikat dengan No.13 tahun 1980 atas nama Hak milik Ibrahim Tiro itu tidaklah seperti apa yang dikatakan oleh Hj Rahniati daeng Puji binti Ibrahim Tiro bahwa lahan sekolah SD INPRES 137 Bontomanai tersebut masuk dilahan sertifikat No.13 tahun 1980 atas nama hak milik Ibrahim Tiro & kami dari ahli waris belum menghibahkan kepemda itu tidak benar.

Ditempat lain awak media ini, mengkonfirmasi terkait penyegelan sekolah tersebut ke salah satu ahli waris yang terpampang namanya di spanduk atas nama Muh Ikhsan dg Nyala binti daeng tiro mengatakan ” awalnya saya tidak tahu nanti setelah terpasang Banner baru di telpon Sama Hj Puji bahwa sekolah kita akan tutup, akhirnya saya telusuri kenapa bisa terjadi seperti ini ternyata awal hanya persoalan pribadi sama Kepsek makanya saya bikin pernyataan, lagi pula berbicara ahli waris ibu saya orang beroanging jelas saya diluar ahli waris,” ucapnya.,

Kemudian Saya TIDAK mau ambil pusing apalagi ambil resiko saya mau hidup tenang, jelasnya saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp Sabtu (26/02/2022).

Dengan kejadian ini Hj Rahniati daeng Puji binti Ibrahim Tiro diduga memalsukan dokument yang berdasar di sertifikat No.13 tahun 1980 atas nama Hak milik Ibrahim Tiro untuk mengajukan kedinas terkait/Pemerintah Daerah untuk diganti rugi. (Ftm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *