BN Online Makassar,– DPRD Kota Makassar Hj Andi Astiah anggota DPRD Makassar dari Partai PKS menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009, di Hotel Grand Maleo Pelita Makassar, Minggu 27/2/22.
Hadir sebagai pembicara dalam sosper ini, dari pihak kesehatan Dr. Nurhayati Musada, M.Kes, DpDk (Narasumber) dan Aulia Arsyad, S. Stp, M. Si (Narasumber), serta diikuti puluhan peserta dari unsur masyarakat daerah pemilihan Dapil II meliputi Kacamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Kecamatan Tallo.
Pada kesempatan itu Legislator DPRD Makassar Hj Andi Astiah menjelaskan perda ini lahir pada tahun 2009 tentang pentingnya sosialisasi perda terkait pelayanan kesehatan, agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.
“Akses pelayanan kesehatan masyarakat sangat penting dan perluh menjadi perhatian, terlebih lagi pada masa pandemi saat ini,” kata Hj.Andi Astiah.
Namun, Legislator dari partai PKS ini menjelaskan Perda Nomor 7 Tahun 2009 telah kembali direvisi. Menurutnya keberadaan perda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Keberadaan perda ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan tentang kesehatan, apalagi sekarang ini berada pada masa pandemi, “ucapnya.
Legislator yang terpilih wilayah Dapil II ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, agar masyarakat terjaga dari bahaya pandemi Covid-19. Dan paling penting Makassar dapat keluar dari pandemi sehingga perekonomian kembali normal.
Sementara pihak dari perwakilan dinas Kesehatan kota Makassar Dr.Nurhayati Musada, M.Kes, DpDk mengatakan bahwa hadirnya perda ini tentu sangat membantu masyarakat jika ingin melakukan pemeriksaan tentunya melalui di Puskesmas dulu.
‘Namun jikalau dianggap butuh penangnan serius maka pihak Puskesmas akan merujuk ke RSUD,”ucapnya.
Menambahkan, di Puskesmas kita sekarang sudah ada dokter spesialis jadi tidak mesti langsung ke rumah sakit, apalagi kalau sakit-sakit biasa saja,”paparnya.
Selain itu, hadir selaku narasumber Kadis Sosial kota Makassar, Aulia Arsyad, S. Stp, M.Si juga memberikan penjelasan terkait KIS.
“KIS tergantung dari bagaimana sumber APBN, sementara ini kita selalu akurat’kan data secara akuntabilitas dalam pendataan KIS kota Makassar,”ucapnya.
Red.