SD Inpres 137 Bontomanai Telah Dibuka dengan kesepakatan antara Ahli Waris dan Pemda Jeneponto

BN Online, Jeneponto–Sekolah SD Inpres 137 Bonto Manai kelurahan Bulujaya, kecamatan Bangkala barat, kabupaten jeneponto, sempat menjadi polemik dikalangan masyarakat maupun di Media sosial beberapa hari yang lalu terkait dengan penutupan sekolah tersebut.

Pasalnya sekolah tersebut diklaim oleh pihak ahli waris Ibrahim Tiro, untuk itu pihak pemerintah kabupaten jeneponto turun langsung ke lokasi untuk mencari solusi oleh pihak ahli waris Ibrahim Tiro.

Dengan hasil musyawarah pihak pemerintah dan ahli waris Ibrahim Tiro telah sepakat dengan membuat pernyataan secara tertulis.

Ahli waris Ibrahim Tiro, Hj. Rahniati dg Puji setuju membuka kembali sekolah tersebut asalkan permintaannya di penuhi., Ungkapnya

Iya kami dari pihak Ibrahim Tiro membuka kembali sekolah asalkan permintaan kami di penuhi, Jelasnya.

Untuk itu, Pihak pemerintah dan ahli waris Ibrahim Tiro membuat kesepakatan bersama dan masing-masing dibubuhi dengan tanda tangan oleh pihak pemerintah dengan pihak ahli waris Ibrahim Tiro.

1. Risawati mencabut laporan polisi atas pencemaran nama baik.

2. Hesti tetap dapat tinggal di perumahan sekolah selagi dibutuhkan.

3. Kepala sekolah diusul untuk penggantian dan sementara di jabat oleh korwil Bangkala barat.

4. Semua pihak harus saling meminta maaf.

5. Proses sanksinya ditempuh melalui jalur hukum.

Adapun yang sempat Hadir dan menyaksikan pertemuan tersebut, Wakil Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE, kepala Dinas Pendidikan, H. Nur Alam, kepala Kasatpol PP, M. Nasuha, Kapolsek Bangkala, H. Sarro. S.sos, Danramil Bangkala Muhammad Amin, Camat Bangkala Muh Ali Majid, lurah Bulujaya Rudi Hartono S.IP dan Korwil Bangkala Barat H. Safir SP.d serta para kepala sekolah sekecamatan Bangkala barat dan tokoh masyarakat, Selasa, ( 01/03/22).

“Di tempat yang sama kepala Dinas pendidikan H. Nur Alam manjelaskan, kami dari pihak pemerintah dalam hal ini Dinas pendidikan menerima tuntutan dari ahli waris Ibrahim Tiro namun di point kelima itu dari pihak ahli waris Ibrahim Tiro untuk menuntut secara perdata kemudian menunggu hasilnya itu nanti kita lihat seperti apa keputusannya oleh pihak pengadilan,” jelasnya.,(Ftm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *