BN Online, Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Dalton Hotel Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jumat (11/3/2022).
Sosialisasi perda (sosper) ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, dan pemerhati pendidikan, Soni Budi Pandin, yang dihadiri puluhan elemen orang tua dan guru sekolah.
Mesakh dalam sambutannya mengatakan pendidikan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan urusan wajib bagi pelayanan publik yang harus betul-betul menjadi perhatian daerah terutama di Kota Makassar dan stakeholder terkait.
“Saya sering katakan bahwa dunia pendidikan tidak bisa berdiri sendiri. Bukan hanya terkait siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal termasuk soal kurikulum. Banyak stakeholder yang harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” ujar Mesakh.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan dunia pendidikan harus mempunyai dukungan yang baik dari lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, termasuk orang tua siswa.
“Di Makassar saat ini telah terbentuk Dewan Pendidikan yang diketuai oleh Ketua DPRD Kota Makassar, yang turut serta dalam melaksanakan pengawasan urusan pemerintah daerah bidang pendidikan, yang perlu bersinergi dengan Dinas pendidikan dan stakeholder lainnya,” urai Mesakh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, mengatakan, “Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini telah mengatur apa kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggara pendidikan. Visi misi Wali Kota Makassar terkait revolusi pendidikan yang mewajibkan semua anak harus sekolah. Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi.”
Sementara, pemerhati pendidikan, Soni Budi Pandin, berharap kualitas dan kuantitas anak didik terus meningkat. “Peran serta orang tua kita harap terus maksimal. Kenapa? Karena satu hal saya sesali dalam hidup saya, tidak memberi perhatian cukup kepada anak saya di masa pertumbuhannya,” ucapnya. (*)