BN Online, Makassar – Eks Ketua RW 05, Kelurahan Panaikang, Haeruddin mengadu ke DPRD Kota Makassar, sebab insentif RW pada bulan Maret belum terbayarkan. Pemerintah Kota Makassar, hanya menggaji RW selama dua bulan yakni Januari-Februari.
Sementara di bulan Maret belum terbayarkan. Padahal mereka masih dipekerjakan dua minggu selama Maret.
“Kami juga bertanya soal insentif. Mereka hanya membayar dua bulan. Itu satu bulan dikemanakan?. Kami masih dipekerjakan di bulan Maret, sementara SK pemberhentian 1 Maret,” ujarnya, saat mengadu ke Komisi A DPRD Kota Makassar, Senin, 14 Maret 2022.
Ia juga mengungkapkan, ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam penunjukan PJ Ketua RT/RW baru-baru ini.
Ia mengatakan, Ada salah satu PJ yang tidak berdomisili di wilayahnya, ada juga yang usainya sudah tua. Selain itu, ada yang dalam satu rumah tiga orang yang ditunjuk menjabat sebagai PJ. Hal itu dinilai, Lurah asal tunjuk tanpa memperhatikan kelayakannya.
Beberapa dari mereka juga menduga ada tendensi politik atau politik balas dendam pada Pemiliham Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) 2020 lalu. “Yang hadir ini bukan yang ada di poros pak Danny, makanya lurah asal tunjuk dan mengganti dengan Pj baru tanpa memperhatikan kelayakannya,” urainya.(*)