Legislator Hamzah Hamid Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Pemilu Raya Ketua RT/RW

bidiknasional..id, Makassar—Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid menyayangkan kebijakan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait penunjukan Penanggung Jawab (PJ) Ketua RT/RW sebelum masa jabatanya berakhir, pada 23 Maret 2022.

“Saya sangat menyayangkan sekali. Kondisinya sudah ada di SK kan tanggal 1 Maret saya lihat,” ujarnya,
Senin, 14 Maret 2022

Ketua DPD PAN Makassar ini juga mendesak Danny segera melakukan pemilu raya Ketua RT/RW agar polemik ini segera berakhir.

Saya akan komunikasi dengan Pak Wali agar mempercepat pemilu raya dipercepat. Jangan ditunjuk. Karena hakikatnya ini supaya lahir Ketua RT dan RW yang diterima masyarakat dan pemerintah,” ujar Hamzah.

Semua regulasi pemilihannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Perda Nomor 41 tahun 20021 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pembedayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar.

“Kemarin kan tidak ada Pj, sekarang ada. Kalau di Perda tidak mengenali Pj tapi di Perwali. Kalau Perwali itu ada detailnya, wali kota punya kewenangan. Yang jelas di situ yang melakukan pemilihan adalah warga di situ, bukan warga dari luar,” terang Hamza.

Ia mengatakan, penunjukan PJ dilakukan oleh Lurah. Hamzah mengingatkan, Lurah harus mencermati betul-betul yang ditunjuk sebagai PJ. Sebab Hamzah menilai, penunjukan Pj RT/RW ini ada yang tidak sesuai.

Seperti, ada yang tidak tinggal lagi di Makassar karena bertugas di luar daerah kemudia diangkat jadi PJ.

Ada juga yang berdomisili di luar RT/RW kemudian diangkat menjadi PJ, ada pula yang sudah berumur dan sakit-sakitan.

Lurah diberikan kewenangan untuk menunjuk PJ. Tapi Lurah harus mencermati. Memang KTPnya Makassar tapi tidak menetap lagi di Makassar,” terangnya.

“Itukan kalau sakit-sakitan sudah tidak bisa bekerja lagi. Sementara kita butuh sosok yang membantu program-program wali kota,” sambungnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *