BN Online, Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, M Yahya, menginginkan agar Pemkot Makassar terus berupaya maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal bantuan hukum.
Yahya menyampaikan itu saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang berlangsung di Hotel MaxOne, Selasa (15/3/2022).
“Bagaimana agar sumber daya manusia kita punya pengetahuan bisa bertambah melalui sosialisasi perda ini karena banyak sekali muncul permasalahan hukum di sekitar kita,” kata politisi Partai Nasdem ini.
Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menyampaikan sebagai anggota legislatif pihaknya selalu berupaya menyampaikan kepada masyarakat terkait perda, utamanya penyelenggaraan bantuan hukum.
“Pada dasarnya penyelenggaraan bantuan hukum ini dimaksud meningkatkan kesadaran kepada setiap penduduk kota yang tidak mampu menghadapi masalah hukum. Produk ini juga menjamin bagi masyarakat yang tidak mampu menjamin akses bantuan hukum secara optimal,” jelas Yahya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Makassar, Muhammad Ruslan Muin.
Ia menyampaikan masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan hukum mempunyai syarat dan tata caranya, seperti bantuan hukum diberikan tiap orang atau kelompok tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.
“Tujuannya agar mewujudkan hak konstitusional setiap penduduk kota sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum serta menjamin dan memenuhi hak bagi setiap warga yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan,” kata Ruslan. (*)