BN Online, Makassar--BKPSDMD Kota Makassar menggelar sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang kinerja PNS dan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN lingkup Pemkot Makassar.
Kegiatan ini digelar di Hotel Aerotel Smile, Kamis (17/3/2022), dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar, mewakili Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto.
Ansar menyampaikan bahwa penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil. Berawal dari proses penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan pegawai negeri sipil yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
“Pemerintah Kota Makassar baru saja menggelar Rakorsus menuju Makassar Kota Metaverse. Salah satu langkah yang patut diperhatikan untuk melakukan loncatan percepatan adaptasi yakni dengan memperhatikan kinerja pegawai sehingga upaya peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Ansar juga mengingatkan bahwa keberhasilan kinerja OPD berawal dari keberhasilan kinerja pegawai, yang menunjukkan tingkat potensi atau kemampuan pegawai tersebut disesuaikan dengan tingkat jabatan atau tugas dimana pegawai tersebut bekerja.
“Pegawai ditekankan untuk mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien,” kata dia. (*)










