BN Online, Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menekankan kembali bahwa sesuai regulasi, pendidikan hak anak dan kewajiban bagi orang tua dan pemerintah.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Ibis Styles, Jalan Ratulangi Makassar, Jumat (18/3/2022).
Pada kesempatan itu, Nurul mengatakan pendidikan hak anak mewajibkan orang tua dan pemerintah untuk mendorong anak-anak menempuh pendidikan yang layak. Menurutnya, hal ini, tidak lepas dari peran dari orang tua, tenaga kependidikan serta pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
“Dengan menempakan pendidikan hak anak, akan menjadi salah satu faktor kemajuan suatu negara. Semakin tinggi kesadaran masyarakat tentang pendidikan maka semakin tinggi tingkat keilmuan kita dalam bermasyarakat,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.
Nurul mengatakan bahwa masyarakat harus mengerti betul tentang pentingnya pendidikan yang terstruktur bagi anak dalam menimbah ilmu pengetahuan dimana saja.(*)