Pengecer Pupuk Bersubsidi di Takalar menjual diatas harga HET

BN Online, Takalar—Kementrian pertanian menegaskan akan menindak tegas distributor, pengecer dan kios-kios penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Kementan pun menghimbau agar distributor dan pengecer untuk menjual sesuai HET, Kementerian tidak ragu untuk menindak distributor yang kedapatan melakukan kecurangan harga. Sebab, hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran 6 Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” sesuai regulasi yang berlaku.,

Pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.,

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021,

Aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Ada pun HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni jenis Urea sebesar Rp. 2.250/kg, SP-36 sebesar Rp2.400/kg, jenis ZA sebesar Rp1.700/kg, NPK sebesar Rp2.300/kg; untuk NPK berformula khusus sebesar Rp3.300/kg dan pupuk organik Granul Rp800/kg.

HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 kg untuk pupuk jenis organik.

Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian (KEMENTAN), pemerintah Daerah (PEMDA), Aparat Hukum (APH) dan Masyarakat supaya terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.,

Tapi tidak seperti yang dilakukan pengecer pupuk bersubsidi di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar sesuai yang dihimpun awak media ini, Sabtu 19 Maret 2022 tim yang mengklarifikasi dari hasil aduan masyarakat ke pihak pengecer dikiosnya terkait harga eceran tetap (HET) menurut warga, wahyu mengakui dan menjelaskan “harga pupuk urea itu pak saya jual dan harganya/zak Rp.120.000, ditambah paketnya 2 kg itu seharga Rp.20.000, jadi dalam 1 zaknya itu harganya Rp.140.000 sama paketnya pak., jelasnya.(Ftm)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *