BN Online, Makassar–Anggota Legislatif dari Fraksi PDI-Perjuangan Kota Makassar, William, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Phinisi Jalan Lamadukelleng Buntu, Senin (28/3/2022).
Menurut anggota legislatif (DPRD Kota Makassar) dari fraksi PDI-Perjuangan, regulasi ini sangatlah penting untuk disebarluaskan. Dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait aturan pengelolaan rumah kost. Seperti, belum memiliki izin dan melakukan aktivitas usaha rumah kost tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan dibentuknya Perda ini atas inisiasi DPRD. Kita semua ingin pemilik rumah kos taat mengenai prosedur dan aturan yang telah diatur,” tutur William.
Kita tidak boleh mengabaikan Perda ini, kata Ketua Komisi B DPRD Itu, bahwa rumah kost menjadi tempat tinggal yang tertata, tertib serta tidak meresahkan atau mengganggu warga sekitar tempat kos. Oleh karena itu sangat penting bagi pemilik usaha rumah kost untuk dapat mematuhi tata tertib tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Seperti halnya memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola rumah kost wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost, menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamar kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk tiap tiga kamar kost.
Menambahkan, membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kost, pengelola rumah kost juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah penghuni atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.
Lalu, wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada penghuni kost untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, penghuni kost juga wajib mentaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.
Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kost.
“Pengelolaan usaha rumah kost di pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang lalai masih melakukan pelanggaran. Oleh karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kost,”paparnya.
Senada dengan narasumber Megawati, S.Pd., M.Si, menyampaikan bahwa regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan perda rumah kost.
“Keberadaan perda ini bertujuan agar masyarakat mengetahui. Olehnya itu, saya ajak mereka (peserta sosialisasi) untuk turut ikut ambil andil membantu pemerintah dalam menyebarluaskan perda ini,”ulas Megawati.
Selain itu, narasumber Syarifuddin Machmud, SH, juga memberikan pandangan terhadap proses pembentukan Perda ini yang mana telah mengacu pada undang-undang dasar yang kemudian diturunkan hingga berbentuk peraturan daerah.
“Perluh kita ketahui bersama, Perda ini dibahas oleh pemerintah di daerah bersama DPRD tentunya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang mana itu dapat meresahkan atau mengganggu warga sekitar penghuni rumah kost, kehadiran Perda ini bertujuan untuk menciptakan tata tertib sehingga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi kita semua,” ucapnya.
Red.