Kepsek UPT SDN 5 Bangkala Barat Diduga melahap Dana Bantuan PIP Tahun 2021

BN Online, Jeneponto–Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan telah diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia, Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar.,

Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di UPT SDN 5 Bangkala barat yang beralamat di Desa Banrimanurung Dusun Jonggoa ini, diduga kepsek mengambil dana PIP untuk siswa sebanyak enam orang yang berjumlah sekitar Rp. 2.025.000 dana bantuan PIP milik siswa tahun 2021, sejumlah wali murid sangat geram dan keberatan atas pemotongan dana bantuan Pemerintah yang diperuntuk untuk siswa keluarga miskin.,

Menurut informasi dari beberapa wali murid yang meminta namanya di rahasiakan media ini mengatakan, Kepala Sekolah UPT Sekolah Dasar Negeri 5 Bangkala Barat berinisial BB diduga telah mengambil dana bantuan PIP tahun 2021 sebesar Rp 2.025.000 dari enam siswa yang mendapatkan untuk kepentingan pribadinya.

“Sumber menyebutkan tahun anggaran 2021, sebanyak enam siswa UPT SDN 5 Bangkala Barat mendapatkan dana bantuan PIP dengan 2 katagori, sebagian siswa mendapatkan Rp 450 ribu per siswa, sebagian lagi mendapatkan Rp. 225,000, Namun semua siswa penerima PIP di lahap habis Rp 2.025.000 dari hak enam orang siswa, kepada awak media ini,” pada, Selasa 29 Maret 2022.

Lanjutnya, dari dana bantuan program Indonesia pintar (PIP) Milik siswa sangat disesalkan, dan membuat geram para wali murid.,

“Kami sangat geram dan menyesalkan kepsek yang tega mengambil hak siswa dengan jumlah yang cukup besar capai Rp. 2.025.000 dari enam siswa yang mendapatkan bantuan, Kepala Sekolah Itu sudah sangat kelewatan batas, kami sebagai orang tua siswa berharap dengan sangat kepada kepala Dinas pendidikan jeneponto agar kiranya menindak lanjuti kepsek yang seperti ini,” terangnya sumber.

Sumber ini juga menyebutkan “ini sangat merugikan siswa yang mendapatkan PIP Rp. 225,000 dan Rp.450.000 per siswa juga di lahap habis oleh oknum kepala sekolah trrsebut.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada penyampaian dari oknum kepala sekolah tersebut.(Ftm)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *