BN nasional,Sambas,kalbar-Banyaknya bangunan rumah penangkaran burung walet dikabupaten Sambas menjadi pertanyaan publik, pasalnya kegiatan tersebut adalah jenis usaha budidaya peternakan yang rata rata orang bermodal besar,”kata Andrey.
Andrey selaku ketua LSM wapatara kabupaten Sambas menambahkan,,Saya melihat banyak sekali peternakan walet dan apakah jenis usaha tersebut telah menyumbang pendapatan untuk negara ataupun untuk kabupaten Sambas ini.
Menurut keterangan dari PLT Dinas Penanaman Modal Pendapatan Terpadu Satu Pintu kabupaten Sambas SUHENDRI,SE.MH,,
Banyak Usaha Budi Daya Burung Walet di kabupaten Sambas yang tidak disertai IMB, maupun Ijin Usaha Budi Daya Burung Walet.
Banyak Usaha Budi daya Sarang burung Walet tidak Sesuai Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Sambas No 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detil Tata Ruang kawasan Perkotaan kabupaten Sambas Tahun 2020- 2040.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar Usaha dan/ Kegiatan yang wajib memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan lingkungan hidup, maka jenis dokumen lingkungan untuk jenis usaha budidaya sarang burung Walet dengan nomor KBLI 01497 ditentukan berdasarkan luas lahan terbangun.
Plt Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu, Suhendri Mengungkapkan, diperkiraan ada 1300 Bangunan Budi Daya Sarang burung Walet di Kabupaten Sambas, Ungkap Suhendri, Sambas, Jumat ( 8/4/2022)
Semua Bangunan Budidaya Sarang burung Walet di Kabupaten Sambas Tidak Memiliki IMB dan Ijin Usaha Budidaya Sarang burung Wale,tutupnya.
(Turyadi)