Iqbal Asnan diduga membayar ketiga tersangka lainnya untuk membantunya melakukan pembunuhan.
BN Online Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan sebagai tersangka kasus penembakan petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang. Penetapan tersangka Iqbal Asnan berdasarkan bukti dan kesaksian tiga orang lain yang diduga membantu melakukan pembunuhan.
“Untuk tersangka kami beri inisial pertama adalah S, yang kedua adalah MIA, yang ketiga AKM dan yang keempat adalah A,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Sabtu (16/04/2022).
Dari ketiga tersangka yang membantu Iqbal Asnan membunuh korban, ada yang berperan sebagai eksekutor. Selanjutnya adapula yang berperan sebagai penggambar lokasi penembakan.
“Peranannya adalah eksekutor, penggambar dan otak pelaku,” kata Kombes Budi.
Tersangka Iqbal diduga membayar ketiga tersangka lainnya untuk membantunya melakukan pembunuhan. Namun polisi belum membeberkan bayaran yang diterima ketiga tersangka yang membantu pembunuhan tersebut.
“Ada (motif bayaran) tapi kan saya bilang karena pelaku yang lain masih dalam perjalanan kita mohon waktu kita release lengkap,” tutur Kombes Budi.
Diketahui, Petugas Dishub Makassar Najamuddin Sewang terekam CCTV saat melintas di pertigaan Jalan Danau-Jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, sekitar pukul 10.54 Wita, Minggu (3/4). Terlihat korban tiba-tiba terjatuh tepat di pertigaan jalan hingga meninggal dunia.
Peristiwa meninggalnya korban awalnya dikira karena kasus kecelakaan murni. Namun belakangan pihak keluarga menemukan luka bocor mirip bekas tembakan pada bagian pinggang jenazah korban saat dibawa pulang ke rumah.
Polisi kemudian ikut turun tangan menyelidiki peristiwa kematian korban dengan melakukan autopsi jenazah. Hingga akhirnya terungkap korban tewas ditembak setelah ditemukan proyektil peluru pada tubuh korban, tepatnya pada bagian ketiak sebelah kiri korban.(**)