Disnaker Makassar Memantau Perusahaan Untuk Bayarkan THR

BN Online, Makassar– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar akan memantau perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba, mengatakan pihak telah membentuk posko pengaduan di Kantor Disnaker, Jalan AP Pettarani, dengan melipatkan berbagai pihak.
“Kami sudah bentuk tim melibatkan Apindo, serikat pekerja dan buruh, dan Disnaker,” kata Nielma, Rabu (20/4/2022).

Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, bisa datang melapor. Identitas pelapor dijamin kerahasiannya. “Kami sudah turun mengingatkan para pengusaha memberikan THR,” bebernya.

THR karyawan swasta, kata dia, diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Karyawan yang telah bekerja satu tahun harus diberikan THR secara penuh sesuai gajinya.

Sementara, karyawan yang bekerja di bawah satu tahun punya penghitungan sendiri. Jika ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR harus menyampaikan secara resmi ke Disnaker.

THR karyawan juga bisa dicicil dilihat dari kemampuan perusahaan. “Tergantung pelaku usaha, jika belum bisa memenuhi harus komunikasi dengan karyawan,” ujarnya.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawan atau pegawainya tanpa alasan yang kuat maka akan diberi sanksi.

Mekanisme dan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *