BN Online, Makassar — Adannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan PT.Mura Kristal Sulawesi beralamat di Jalan Teuku Umar Raya No.294, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo Makassar, Sabtu (23/04/22).
Rosmini selaku pekerja ditemui awak media mengatakan bahwa saya telah mengabdi pada Perusahaan selama kurang lebih 10 tahun berharap pihak manajemen memberikan haknya dengan wajar dan masuk akal.
“Saya akui bahwa saya telah bekerja kurang lebih 10 tahun dan memiliki piutang kasbon kepada pihak perusahaan, saya pastinya tetap bertanggung jawab dengan hutang/kasbon saya di perusahaan, asalkan pihak perusahaan juga memberikan hak saya dengan wajar,” tuturnya pada awak media bn.
Ditempat terpisah awak media menghubungi tim kuasa Hukum ibu Rosmini menayakan tentang langkah-langkah yang ditempuh dalam memperjuangkan hak-hak selaku pekerja. Hasriyanto, SH menjelaskan kepada awak media saat ini telah melakukan upaya Bipartit dan mengapresiasi pihak Manajemen PT.Mura Kristal Sulawesi karena telah merespon permohonan Bipartit pertama yg telah di laksanakan.
“Kita sudah menempuh upaya Bipartit pertama, namun masih belum menemukan kesepakatan antara pekerja dengan pihak manajemen PT. Mura kristal sulawesi, yang mana pekerja mengajukan pembayaran pesangon atas PHK yang dialami kepada pihak manajemen perusahaan Dengan nilai yang wajar dan tentunya tetap mengacu pada pasal 156 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 klaster ketenagakerjaan tentang Pesangon dan pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 tahun 2021 tentang ketentuan pembayaran Pesangon. ucap Hasriyanto.
Di tambahkan Ardianto, S.H. Selaku kuasa hukum ibu Rosmini “setelah kami melakukan Bipartit pertama dengan pihak manajemen perusahaan PT.Mura Kristal Sulawesi melalui Bpk.Bahar selaku Manager mengatakan kepada kami bahwa akan berkoordinasi dengan owner perusahaan terkait nilai pesangon ibu Rosmini dan hingga saat ini belum menemukan kata sepakat antara pekerja dengan pihak manajemen perusahaan, sehingga kami selaku kuasa hukum Ibu Rosmini, kembali melayangkan surat permohonan Bipartit ke dua yang di jadwalkan pada hari Senin tanggal 25 April 2022 bertempat di PT. Mura kristal sulawesi.
“Kami selaku kuasa hukum berharap dapat menyelesaikan permasalahan terkait pesangon ibu Rosmini melalui jalur Bipartit. adapun itu jika tidak ada titik temu maka kami akan melanjutkan ke tahap Mediasi dengan mencatatkan Perselisihan Hubungan Industrial Ke Dinas Ketenagakerjaan kota makassar dan tidak menutup kemungkinan memohonkan Penetapan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi propinsi SULSEL jika ada kelebihan jam kerja Ibu Rosmini yang tidak di bayarkan oleh Perusahaan. “tutup Ardiyanto, S.H.(red)