Tak Berizin, Perumda Pasar Makassar Tertibkan Spanduk dan Pamflet di Sejumlah Pasar

BN Online, Makassar–-Puluhan spanduk dan reklame atau pamflet dengan berbagai jenis dan ukuran ditertibkan Tim Kemitraan Perumda Pasar Makassar.

Penertiban ini dilakukan dalam rangka menata peletakan spanduk dan pamllet di sejumlah ruko, los, atau tembok seputaran lingkup pasar.

Kepala Sub bagian (Kasubag) Kemitraan Perumda Pasar Makassar, Fany Firmansyah, mengatakan rata-rata spanduk yang ditertibkan karena habis izin dan tidak memiliki izin. Selain itu, untuk membersihkan agar tidak terkesan jorok dipandang mata.

“Dalam rangka menjaga dan mengembangkan kesadaran pedagang pasar akan tanggung jawab keindahan di ruang lingkup pasar. Jadi, kami dari Tim Saber (Sapu Bersih) spanduk, reklame, dan pamflet dari Sub Bag Kemitraan melakukan penertiban spanduk atau sejenisnya yang tidak memiliki izin dan yang sudah lewat masa berlaku pemajangannya,” ujar Fany, Sabtu (23/4/2022).

Langkah ini juga sesuai Perda Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar Dalam Kota Makassar.

Untuk itu, diimbau kepada relasi dan para pedagang untuk ikut memperhatikan hal tersebut Demi terjaganya kebersihan dan keindahan lingkup pasar.

“Kami menghimbau kepada para relasi marketing dan juga para pedagang untuk bisa mengontrol itu dan diminta kerja samanya. Jadi, sekiranya sudah lewat batas atau sudah tidak layak terpajang, ya, sebaiknya diturunkan atau dilepas saja. Biar tetap rapi dan indah dipandang mata. Begitu juga kalau mau panjang spanduk, stiker, dan selebaran jangan asal pasang. Tapi koordinasikan ke kami bagian Kemitraan Perumda Pasar,” bebernya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *