BN Online, Barru–Ridwan (48) Pemilik Izin Tambang CV Alif Jaya Modern yang berlokasi di Tanra Balana, Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, sangat keberatan dengan adanya aktivitas tambang galian C di lokasi yang ia miliki.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (14/5/2022) yang tak jauh dari lokasi tambang.
“Kami sangat keberatan dengan adanya kegiatan aktivitas tambang di Tanra Balana ini, karena merugikan kami sebagai pemilik izin yang sah,”ungkap Ridwan saat ditemui.
Sementara itu Pak RT Tanra Balana Jamaluddin, mengatakan ia pernah datang kelokasi tambang menegur kegiatan tersebut.
“Kami pernah datang kelokasi tambang menegur kegiatan tersebut, tetapi setibanya dilokasi dan bertemu dengan pihak pelaksana dan ia pun menyampaikan ke Kami bawah sudah ada lampu hijau dari salah satu oknum petugas,”ungkap Pak RT.
Ia menambahkan, Sehingga kegiatan aktivitas tambang tersebut terus berlanjut dan tetap ngotot untuk bekerja.
Terpisah salah seorang Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan pemilik lahan diduga menjual tanah timbunannya kepada pihak kontraktor seharga Rp. 10.000 per Satu mobil.
“Pemilik lahan diduga telah menjual tanah timbunannya kepada pihak kontraktor seharga Rp. 10.000/mobil dan selain itu diduga sudah ada sekitar 300 ret yang sudah masuk dari 4000 ret yang akan diperlukan dalam areal tersebut,”ucap warga yang diketahui tinggal disekitar tambang tersebut.
Terpisah Ketua Ormas DPC LAKI Barru saat ditemui usai mendatangi kelokasi tambang mengatakan ia sangat menyesalkan dengan adanya kegiatan tambang Gol. C yang diduga ilegal
“Kami menyesalkan adanya aktivitas tambang tersebut karena sudah berlangsung selama dua puluh hari tampak ada pengawas dari pihak terkait,”ucap Andi Agus kepada media ini.
Melalui Media ini Andi Agus mohon kepada bapak Kapolres Barru agar menindak tegas pelaku Tambang jika terbukti ilegal. Dengan harapan ada efek jerah bagi penambang yang tak berizin.(Sumber A.Agus