BN Online Makassar — SIM merupakan Surat Izin Mengemudi yang sah diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan telah memenuhi kriteria baik administrasi, jasmani, rohani, kompetensi mengemudi, serta pemahaman aturan lalu lintas.

Saat hendak mengambil SIM Terdapatnya di RS beberapa jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya. Seperti halnya SIM A, merupakan SIM yang digunakan untuk jenis kendaraan roda empat dengan bobot di bawah 3.500 kilogram.
Ada dua jenis SIM A yaitu SIM A perseorangan (kendaraan pribadi) dan SIM A umum (untuk kendaraan umum seperti taksi atau angkot). Para pengemudi mobil pelat kuning wajib untuk dapat memiliki SIM A umum.

Kasat Lantas Akbp.Zulanda, S.i.k., M.Si Ditemui diruang kantor Satpas Polrestabes Makassar mengatakan.
Bagi yang ingin mengajukan pembuatan SIM A akan melalui beberapa proses terlebih dahulu. Salah satunya harus melewati dan lulus beberapa ujian yang diberikan. Ujian SIM A terdiri dari tes psikologi, ujian teori SIM A, dan ujian praktik SIM A.
Lebih lanjut mengatakan ujian teori SIM A fokus kepada mempelajari seluruh ilmu pengetahuan tentang aturan dan bersikap sebagai pengendara mobil. Selanjutnya akan ikut ujian teori ini di Satpas Polrestabes Makassar.
“Materi ujian terdiri dari 30 soal dengan maksimal waktu pengerjaan 15 menit. Pilihan jawabannya pun hanya dua, yakni “benar” atau “salah”,ucapnya.
Menambahkan bahwa seluruh soal harus Anda jawab semua. Jangan sampai ada yang terlewat atau tidak dikerjakan karena waktu habis. Skor minimal ujian teori SIM A adalah 70 atau jawaban benar ada 21 soal. Jika tidak lulus, Anda diberikan kesempatan mengulang hingga 3 kali pada hari lain.
Adapun itu kisi-kisi Soal Ujian Teori SIM A dapat diperhatikan. Berikut kisi-kisi soal ujian teori SIM A.
- Daya angkut maksimum ruang muatan mobil beban di tentukan menurut : a.Keinginan orang yang barangnya akan di angkut, b.Buku Uji kendaraan dan Tanda kiri/kanan kendaraan sesuai Buku tersebut, yang dikeluarkan oleh DLLAJR, c.Selama masih ada ruangan untuk mengangkut, d.Melebihi batas maksimum juga tidak apa-apa, asal hati-hati.
- Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun dan dapat di perpanjang, kecuali untuk SIM? : a.SIM C, b.SIM, Internasional, c.SIM BII, d.SIM A Umum.
- Pada saat mengendarai kendaraan di jalan bebas hambatan /jalan tol, pengemudi dilarang melakukan hal-hal kecuali :a.Menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain, b.Berhenti di bahu jalan pada saat keadaan darurat, c.Mengemudi dengan kecepatan melebihi ketentuan batas kecepatan, d.Berbalik arah
- Pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, manakah menurut anda pemakai jalan yang perlu mendapatkan perhatian dan kewaspadaan khusus? :a.Truck yang membawa muatan, b.Anak-anak yang bermain di jalanan, c.Pengendara sepeda motor, d.Kendaraan yang parkir di bahu jalan.
- Menurut anda dari beberapa jenis kendaraan di bawah ini, kendaraan manakah yang mendapatkan prioritas berjalan yang harus di dahulukan? :a.Mobil jenazah, b.Metro mini, bajaj, dan sepeda motor, c.Truck tronton dan Container, d.Pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas
- Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas terdiri atas :a.Lampu tiga warna, lampu dua warna, lampu satu warna, b.Lampu tiga warna, lampu dua warna, c.Lampu tiga warna, lampu satu warna, d.Lampu dua warna, lampu satu warna
- Saat berkendara di jalan, faktor apa yang paling utama yang harus anda perhatikan dalam menentukan jarak aman antara kendaraan anda dan kendaraan di depan?:a.Kondisi cuaca, b.Kecepatan kendaraan dan jarak berhenti apabila direm, c.Asap tebal dari knalpot kendaraan di depan, d.Kondisi kesehatan pengemudi.
- Menurut bentuknya, rambu lalu lintas ada? : a.4 macam bentuk, b.3 macam bentuk, c.2 macam bentuk, d.5 macam bentuk.
- Menurut sifatnya, rambu lalu lintas terdiri dari :a.Peringatan, Larangan, Perintah, Petunjuk, b.Larangan, Perintah, Petunjuk, c.Peringatan, Larangan, Perintah, d.Peringatan, Larangan, Petunjuk.
- Fungsi penghapus kaca (wiper) adalah :a.Menghapus air yang menempel di kaca, b.Menghapus noda pada kaca, c.Mengkilapkan kaca, d.Sebagai pelindung dari sinar lampu kendaraan dari arah depan
Sebagai penutup Akbp.Zulanda, S.i.k., M.Si selaku Kasat Lantas Polrestabes Makassar menghimbau kepada kepada para pengemudi kendaraan bermotor kiranya tidak mengendarai kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM.paparnya
Red.










