BN Online, Makassar—Sebanyak 3.873 pengendara di Kota Makassar ditilang Satlantas Polrestabes Makassar hingga Mei 2022.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, 3.873 pengendara yang kena tilang itu lewat Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai beroperasi pada 2021. Dari jumlah itu, baru 2.145 pelanggar melunasi dendanya.
“Iya, dari 3.873 pelanggar yang kena tilang yang sudah menitip denda di BRI sebanyak 2.145 pelanggar,” ungkap Zulanda, kemarin. “Atau sekitar 55,38 persen pelanggar yang sudah konfirmasi membayar titipan denda sebesar 955.500 juta,” lanjutnya.
Zulanda mengungkapkan rata-rata pengendara roda empat yang yang terkena tilang ETLE, jenis pelanggarannya terkait penggunaan sabuk pengaman pada saat berkendara.
“Saya lupa angka pastinya, tapi rata-rata pelanggaran yang terpantau lewat kamera ETLE itu adalah jenis pelanggaran dalam penggunaan sabuk pengaman,” bebernya.
Diketahui, sistem tilang ETLE di Makassar terpantau melalui 16 kamera CCTV yang terbagi pada titik-titik rawan pelanggaran berlalu lintas. (*)















