PT Mamuang Berkomitmen Jalankan Amanat UU, Ini Buktinya!

BN Online, Pasangkayu, –– PT Mamuang salah satu anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) TBK yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, sangatlah fokus terhadap keberlanjutan bisnis nya dan kesejahteraan Masyarakat sekitarnya serta menjalankan amanat Undang-undang (UU). Hal ini dapat dilihat dari upaya PT Mamuang mengandeng Desa Ring 1 nya yakni Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, untuk turut serta dalam hal pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Lahan dan kebun dengan melakukan Pembentukan Kelompok tani peduli Api (KTPA) Desa Martasari Unit Kabuyu, Kamis 2 Juni 2022.

dalam giat tersebut l, kelompok KTPA dikukuh kan langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu Agus Subekti S.Hut.,Msi.

Giat pembentukan KTPA desa Martasari unit kabuyu ini juga turut dihadiri langsung oleh Satpol PP dan Damkar kab Pasangkayu, Polsek Pasangkayu, Polisi Kehutanan, Kepala Desa serta warga yang terdaftar sebagai peserta KTPA dan Management PT Mamuang selaku Pelaksana.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan PT Mamuang Aan Dwi Permono menyampaikan bahwa Perusahaan akan terus berupaya untuk selalu menjalankan perintah atau amanat Undang-undang agar senantiasa menjaga wilayah disekelilingnya tetap aman dan terhindar dari bencana kebakaran lahan dan kebun.

“Dengan bersama mengandeng desa yang berdampingan dengan wilayah kerja kami dimana kami akan selalu mensupport dan memfasilitasi segala bentuk untuk bersama meningkatkan SDM dan kopetensi KTPA, saya yakin hal tersebut dapat menjaga wilayah kita agar tetap aman dari bencana kebakaran lahan”, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab Pasangkayu, Agus Subekti S.Hut.,Msi, juga turut menyampaikan bahwa giat ini merupakan wujud kasih sayang PT Mamuang terhadap Warga dan Desa disekelilingnya agar senantiasa terhindar dari bencana kebakaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Ini merupakan Suatu kegiatan yang sangat Positif sekali dan saya akan mewajibkan untuk seluruh lini perusahaan untuk bisa melakukan pembentukan KTPA/MPA seperti yang sudah dilakukan oleh PT. Mamuang, karna ini adalah suatu hal yang baru dan baru pertama kalinya terbentuk di Kab. Pasangkayu”, ujar Agus Subekti.

Sekedar diketahui, dalam giat tersebut dirangkaian dengan beberapa tontonan seperti simulasi penggunaan Apar dan kain basah hingga tata cara penanganan kebocoran dan kebakaran yg timbul dari tabung gas.

Selain simulasi, juga dilakukan penandatanganan Surat Kesepakatan Kerja sama KTPA dan PT Mamuang yang di tandatangani langsung oleh Ibrahim selaku Ketua KTPA, Administrator (ADM) PT Mamuang Aan Dwi Permono selaku Administrator, I wayan Sucana selaku Kades Martasari dan Kadis Perkebunan kab Pasangkayu yang selanjutnya ditandatangani kadis perkebunan provinsi Sulawesi barat. Laporan : E Syam

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *