BN Online, Makassar—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suharmika, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat yang berlangsung di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makasssar, Kamis (9/6/2022).
Dihadiri seratusan peserta, sosialisasi peraturan daerah (sosper) ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya masing-masing, yakni dr. Andi Hadijah Iriani, Suhaidah, dan Sitti Nurhayati sebagai moderator.
Suharmika pada kesempatannya mengatakan bahwa perawat adalah salah satu ujung tombak dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Olehnya, butuh payung hukum untuk melindungi mereka. Namun, di sisi lain, dia juga menekankan agar perawat memberikan pelayanan maksimal.
“Perawat tidak asal bekerja. Semua harus terstandardisasi. Makanya perawat harus juga ada perlindungan,” ucap legislator Partai Golkar ini.
Sementara, dr. Andi Hadijah Iriani, saat membawakan materinya mengatakan untuk tidak membedakan antara dokter dengan perawat. Sebab, keduanya punya perannya masing-masing yang sama pentingnya.
“Karena mereka sama-sama ji bantu ki kalau kita sakit. Perawat 24 jam berada di rumah sakit, makanya harus dikasih perlindungan,” kata dia.
Terkait Perda Perlindungan Perawat ini, kata dia, mesti dibahas saya perlu menjadi atensi. Salah satunya terkait tingkat pelayanan.
“Bila mana pelayanan itu sudah baik, tentu perlakuan diskriminasi terhadap perawat akan berkurang,” ucapnya. (*)