BN Online, Makassar—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M.Ansar, membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Swiss-Belhotel Makassar, Jalan Penghibur, Rabu (15/6/2022).
Iksan mengatakan bahwa implementasi pengelolaan BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
BLUD adalah sistem yang diterapkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“BLUD merupakan salah satu gambaran tentang reformasi keuangan negara, di mana BLUD merupakan wujud nyata dari pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, penerapan tata kelola yang baik, kemandirian pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang transparan,” beber Ansar.
Ansa melanjutkan, BLUD tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di dalamnya termuat tentang Badan Layanan Umum Daerah yang tujuannya adalah menyediakan jasa layanan umum guna meningkatkan ekonomi atau layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya FGD BLUD ini di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, selanjutnya dapat memberikan pemahaman kepada peserta dan diaplikasikan pelayanannya secara optimal kepada masyarakat.
“BLUD harus benar-benar memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, tidak mengutamakan keuntungan semata, dengan tetap menerapkan asas-asas penyelenggaraan layanan yang sehat, serta dapat menghasilkan pemikiran dan ide-ide terbaik guna mengelola dan membangun Badan Layanan Makassar,” pesannya. (*)