BN online,Kalimantan Barat-Oknum pengusaha yang leluasa menyerobot hutan kawasan di Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang mendirikan Usaha bangunan penangkaran sarang burung walet di dusun Asuansang Desa Sungai bening Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas Propinsi Kalimantan Barat.
Dan pengrusakan dikawasan air terjun menjadi tanda tanya masyarakat kepada instansi terkait dalam pengawasan dan penegakan dalam lingkup kehutanan.Hal ini diungkapkan salah seorang warga yang sangat cinta hutan hijau di kabupaten Sambas.
Sebut saja Botak(nama samaran)
Sudah Letih kami buat laporan termasuk pengrusakan dikawasan Air Terjun,”katanya.
“Dari informasi yang dihimpun saat tim ke lokasi Taman Wisata Alam di kecamatan Sajingan, bahwa saudara (A) diduga pemilik usaha penangkaran sarang burung walet yang ada dilokasi tersebut, untuk mendapatkan kebenaran nya bos (A) dikonfirmasi via telp 081256xxxxx
tetapi tidak aktif.Rabu,10 Agustus 2022.
“ANDRE selaku ketua Wahana Pelestarian Alam Nusantara (WAPATARA) DI kabupaten Sambas angkat bicara, Mengingat kejadian yang lalu 2 Penebang Liar di Taman Gunung Melintang Sambas Ditangkap tahun 2016.
Aparat tangkap satu orang terpidana DPO kasus perusakan hutan di Sambas tahun 2021 dan juga ada kasus Tujuh belas orang pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung melintang Desa Sungai Bening tahun 2019.
Pristiwa pristiwa pengrusakan hutan yang lalu sudah ditindak secara tegas,
wujud komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan oleh pemerintah.
Komitmen tersebut ditunjukan dengan menindak siapapun pelaku kejahatan LHK.
Menurut data yang kami dapatkan, Sejak dibentuk hingga saat ini Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dibantu TNI dan Polri telah melakukan lebih dari seribu operasi penindakan kejahatan LHK.
Sekarang muncul lagi ada penyerobotan di Hutan Kawasan Taman Wisata Alam yang berlokasi di dusun Asuansang,Desa Sungai Bening,Kecamatan Sajingan besar,Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan barat, dengan membangun tempat usaha.
“Hutan yang berstatus TAMAN WISATA ALAM GUNUNG MELINTANG tersebut diserobot untuk membangun tempat penangkaran sarang burung walet dan sebagainya.
Kami berharap kepada pihak terkait untuk menindak oknum yang
Melakukan,Menggunakan,Merusak Kawasan hutan secara tidak sah serta melakukan perubahan fungsi kawasan hutan konservasi tersebut untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka sesuai undang undang yang berlaku dan masalah ini harus ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara tapi menghancurkan ekosistem, hal itu tidak boleh dikomproni lagi, Harus ditindak.
Mereka melakukan kegiatan atau perusakan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Jika terbukti dikenakan Pasal 40 Ayat 4 Jo. Pasal 33 Ayat 3 UndangUndang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemmya, dan/atau mengerjakan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf huruf a UndangUndang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di TWA,”papar Andre.
“Saat di hubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalimantan barat,beliau memberikan nomor kontak KPH kabupaten Sambas.Kamis,11 Agustus 2022.
“Kesatuan Pengelolaan Hutan di kabupaten Sambas, Ponty Wijaya, S.Hut, MM. saat dikonfirmasi via Whats’up 0895-63xx-xxxxx tetapi tidak menanggapi sampai berita ini terbit.
(Sudarsono)