BN Online, Pasangkayu— Bertempat di Cafe D’Japos, Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Palu melaksanakan Temu Usaha Nasabah PNM, dengan tema “Peningkatan kualitas produk melalui kemasan dan Packaging produk serta pentingnya ijin dalam peningkatan usaha bagi pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”, Jumat (12/8/2022).
Hadir dalam kegiatan Kabid Perdagangan DPMPTSP Pasangkayu Rahadian Subakti, Kabid Perijinan DPMPTSP Pasangkayu Hendra Jayadi, S.Pd, M.Pd, Kepala Unit ULaMM Pasangkayu Muhammad Ilham, Kepala Unit Mekar Pasangkayu Pahria, para Karyawan PNM Unit Pasangkayu dan sekitar 80 Orang Nasabah PNM.
Dalam sambutannya, Kepala Unit ULaMM Pasangkayu, Muhammad Ilham, mengatakan, Pengembangan kapasitas usaha (PKU) ini bertujuan untuk pendampingan kepada para pengusaha UMKM khususnya bagi para nasabah PNM di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Muhammad Ilham juga menjelaskan, sebagai pelaksanaan misi PT PNM (Persero) atau PNM sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan dengan tujuan membantu UMKM, secara rutin terus melakukan Program PKU baik berbentuk pelatihan, pendampingan, temu bisnis, dan sebagainya.
“Sebagai perwujudan dari program pendampingan dan temu usaha PNM unit Pasangkayu, melalui cabang Palu, giat ini juga melaksanakan silaturahmi antar nasabah UMK binaan PNM dengan Pemda Pasangkayu,” ungkapnya.
“Saya juga berharap, setelah mengikuti PKU ini, diharapkan usaha ibu-ibu sekalian dapat berkembang sesuai yang diharapkan dan dengan sendirinya kesejahteraan para nasabah Unit PNM Pasangkayu meningkat,” harap Muhammad Ilham.
Sementara itu Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Pasangkayu, Rahadian Subakti, menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan PNM Unit Pasangkayu, cabang Palu, yang merupakan salah satu upaya pembinaan terhadap nasabah PNM agar mengenal perizinan usaha sehingga kegiatan usahanya legal dan bisa lebih berkembang. Dan menurutnya giat ini juga merupakan kegiatan positif dalam mendorong para pelaku usaha agar sadar untuk memiliki izin usaha.
Ia juga mengungkapkan, UMKM merupakan usaha produktif dimana kelompok atau perorangan berusaha dari bahan baku menjadi barang jadi untuk di pasarkan dan ini ditentukan modal usaha hingga mencapai sekitar Rp 500 juta.
“Jadi negara akan selalu hadir membantu permodalan UMKM, sebab ini penting sebagai kekuatan ekonomi negara dan bangsa dengan menyalurkannya modal KUR melalui Bank,” ucap Rahadian.
Selain itu, Rahadian juga mengatakan, UMKM harus berinovasi dalam memasarkan produknya dalam menarik perhatian konsumen serta melihat pangsa pasar dengan standar konsumsi dengan memiliki sertifikasi melalui Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) sehingga konsumen merasa nyaman dalam mengkonsumsinya.
“Bagaimana kita mengemas suatu produk sehingga konsumen mudah mengenal produk kita, seorang pengusaha harus kreatif membuat kemasan, seperti dalam memberikan nama, tulisan, warna dan lainnya,” jelas Rahadian.
“Kami dari pihak Pemda Pasangkayu, memantau setiap produk dipasar atau toko swalayan khusunya masa expayer produk dan apabila melanggar ketentuan hukum berlaku, tentu akan di proses sesuai aturan dan usaha akan terancam macet tetapi kalau kita berikan jaminan ke konsumen, maka produk kita akan di cari konsumen dengan sendirinya akan berkembang,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kabid Perijinan DPMPTSP Pasangkayu Hendra Jayadi,S.Pd, M.Pd, juga mengungkapkan, PNM secara aktif dan konsisten melaksanakan kegiatan pemberdayaan UMK di seluruh jaringan layanan PNM termasuk ULaMM, dengan memberikan pembekalan ilmu pemasaran, keterampilan berusaha, serta sikap optimistis dalam membangun bisnis ke depan.
“Pentingnya perijinan, karena
banyak pelaku usaha nantinya terbentur apa bila mereka mau mengajukan atau mengurus permodalan,” ujarnya.
Jayadi menjelaskan bagaimana pentingnya perijinan bagi para pelaku UMKM di Pasangkayu dalam menjalankan usahanya sehingga sesuai aturan yang di tetapkan pemerintah. Ia juga menjelaskan, biasanya pelaku usaha mengurus perijinannya saat mengurus kredit di Bank dan salah satu syarat adanya ijin mendirikan bangunan (IMB) namun sekarang telah berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PGB).
“Perijinan saat ini berbasis OSS atau berbasis resiko berdasarkan tingkat resiko seperti resiko rendah, menengah dan tinggi, perijinan ini merupakan jati diri dari usaha kita atas persetujuan pemerintah daerah atau pusat,” jelasnya.
Lebih jauh Jayadi mengungkapkan, setiap pelaku usaha mendaftarkan usahanya namun tenaga teknis masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) seperti PGB melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dilibatkan dimana OSS digunakan pemerintah sehingga kita bisa mengaksesnya sendiri dimana saja tanpa ke kantor perijinan apabila usaha berisiko rendah seperti UMKM. Selebihnya menurut Jayadi, berapapun usaha bisa satu legalitas melalui OSS ini dengan mendaftarkan melalui notaris sebagai badan hukum merupakan legalitas usaha untuk mendapatkan ijin.
“Resiko rendah cukup nomor induk berusaha (NIB), Resiko menengah memiliki NIB dan sertifikasi produk, Resiko tinggi memiliki NIB dan sertifikasi produk serta pengelolaan lingkungan,” tutupnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab para pelaku UMKM dengan Narasumber dan juga ada games pembagian Doorprize kepada para peserta nasabah PNM. Laporan : E Syam